Disupervisi KPK, Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana APBD Kota
Kasus tersebut yakni perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana APBD Kota Binjai TA 2012 untuk proyek rehab besar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/11/2017) melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan melakukan kegiatan koordinasi supervisi berupa fasilitasi dan pendampingan ahli dalam kasus yang disidik Polres Binjai.
Kasus tersebut yakni perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana APBD Kota Binjai TA 2012 untuk proyek rehab besar Pasar Bundar Kota Binjai pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai atas nama Terdakwa Ir. Husni Sulaiman, Ssos selaku PPK dan Ir. H.. Amsyali selaku Direktur PT. Bhakti Karya Nusa Pratama.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan koordinasi dan supervisi ini adalah hasil update SPDP unit Koorsup KPK ke Polda Sumut dan jajarannya.
Perkara ini, lanjut Febri disidik oleh Polres Binjai sejak tahun 2013 dan mulai dilakukan supervisi oleh KPK pada Maret 2017.
"Sebelumnya, kendala yang dihadapi oleh Penyidik Polres Binjai adalah pemenuhan petunjuk dari Jaksa peneliti diantaranya perlu pengecekan fisik dan pemeriksaan tambahan Ahli baik dari LKPP maupun BPKP," terang Febri.
Akhirnya KPK melakukan kegiatan berupa fasilitasi pemeriksaan Ahli BPKP Prov Sumut dan LKPP serta melakukan pengecekan fisik dilokasi Pasar Bundar Kota Binjai pada tanggal 28 April 2017 bersama dengan Penyidik Polres Binjai, Jaksa Kejari Binjai dan Ahli BPKP Prov Sumut yang turut disaksikan oleh pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai.
"Perkara kemudian telah dinyatakan lengkap (P21) pada Mei 2017 oleh Kejari Binjai," tergas Febri.
Febri melanjutkan kedua Ahli dihadirkan saat itu ialah Ahli Pengadaan Barang dan Jasa pada LKPP atas nama Bp. Achmad Zikrullah, ST, MSE, MSc dan Ahli BPKP Perwakilan Prov Sumut Bp. Drs. Berman Sihombing.
Saat ini perkara telah masuk dalam tahap persidangan dengan agenda pemberian keterangan Ahli yang akan dilakukan pada hari Senin, 6 November 2017 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.