Sambil Mabuk Pemuda Nelayan Ini Cabuli Gadis 13 Tahun
Suharto menuturkan keluarga mendesak korban yakni CA untuk mengaku apa yang telah terjadi selama ia tidak berada di rumah.
Editor: Hendra Gunawan
Suharto menuturkan keluarga mendesak korban yakni CA untuk mengaku apa yang telah terjadi selama ia tidak berada di rumah.
"Korban CA ini sebelumnya memang sedang ribut dengan keluarga, kemudian lari dari rumah selama 3 hari," ujar Suharto.
Menurut Kompol Suharto, korban mengaku telah digauli oleh Ardiansyah di loteng.
"Kejadian di rumah DE di jalan Jalan Cipto Mangun Kusumo Gg Anyelir Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara," kata dia.
Suharto mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah bakar-bakar ikan.
"Dari pengakuan Ardiansyah kejadian pada puku 22.00 WIB, yang mana mengajak korban ke atas loteng," tutur Kompol Suharto.
"Sampai di atas memaksa korban melucuti celana, hingga terjadi tindakan asusila," kata dia.
Sebelum perbuatan asusila dilancarkan, lanjut Kompol Suharto, Ardiansyah sempat minum tuak terlebih dahulu.
Setelah kejadian, korban pulang di pagi harinya. Oleh orang tua didesak apa saja yang dilakukan.
"Kemudian korban mengaku dan hari itu juga dilaporkan, segera pelaku diamankan dari kediamannya," katanya.
Suharto menambahkan, akibat perbuatannya Ardiansyah dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 Pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002.
"Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)