Dosen Unila Jadi tersangka UU ITE, di Tahanan Satu Sel Dengan Mantan Muridnya
Maruly menyatakan, hidup di dalam penjara tidak bakal membuatnya sedih atau menyesali perbuatannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Maruly Hendra Utama masih bersikukuh tidak bersalah terkait tulisannya di media sosial facebook yang dinilai mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Syarif Makhya dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin.
Maruly menyatakan, hidup di dalam penjara tidak bakal membuatnya sedih atau menyesali perbuatannya.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Maruly kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 November 2017.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Maruly.
Menanggapi hal itu, Maruly mengaku menerima apa yang menjadi keputusan hakim.
Namun, ia menegaskan, penolakan hakim tidak akan menyurutkannya untuk tetap berjuang.
"Saya tidak masalah, kalau majelis hakim menolak permohonan eksepsi kami dan tetap melanjutkan perkara," kata Maruly didampingi kuasa hukumnya saat ditemui Tribun di ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Maruly pun kembali menegaskan dirinya tidak menyesali perbuatannya menulis kata senyum bandit di facebook yang ditujukan untuk Syarif Makhya dan kata bandit tua untuk Hasriadi.
"Kenapa saya harus menyesal. Pernyataan yang saya lontarkan dan ditulis di akun FB saya adalah benar. Jadi, tidak ada kata menyesal dalam hidup saya," tegas Maruly seraya menyatakan akan membuktikannya di persidangan selanjutnya.
Maruly mengatakan, biasanya dalam mengungkap kebenaran harus butuh perjuangan dan pengorbanan.
"Artinya saya harus berkorban dulu, saya merasa senang didalam penjara. Saya di dalam banyak bertemu dengan teman-teman baru dan mereka mendukung perjuangan yang sedang saya lakukan," ucapnya.
Saat ini, Maruly menjalani masa penahanan selama proses persidangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi. Menurut Maruly, di ruangan yang dihuninya tersebut terdapat 18 orang narapidana.
"Saya sama seperti narapidana laiannya. Bahkan ada mantan mahasiswa saya yang juga menjalani masa hukuman di ruangan yang sama," terang Maruly.
Maruly mengaku, selain mendapatkan teman baru, ia juga semakin rajin membaca buku dan berolahraga di dalam rutan.