Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Buruan Polisi, Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol Dicegah ke Luar Negeri

Pasangan suami istri tersebut yakni, Rahman dan Sumiati, yang diamankan di salah satu kamar di rumah Mang Jangol.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Buruan Polisi, Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol Dicegah ke Luar Negeri
Tribun Bali
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan dari kamar Mang Jangol di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017) kemarin. Selain senjata api, polisi juga mengamankan senjata tajam dan sabu sabu. Inzet: Komang Swastika alias Mang Jangol yang ditetapkan sebagai DPO. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Swastika alias Mang Jangol atau Jro Jangol resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Denpasar, Bali.

Kini, polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya.

Baca: BREAKING NEWS: Mang Jangol Ditetapkan Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti yang Menjeratnya!

Bahkan polisi tak segan menembak di tempat bila oknum politikus Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.

"Sesuai perintah Bapak Kapolda kami akan tembak di tempat ketika melakukan perlawanan. Siapa pun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kepada awak media, Senin (6/11/2017).

Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dan DPO.

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Hadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Empat alat bukti itu adalah, pertama kepemilikan senjata api tak berizin, kedua sabu-sabu di kamar Mang Jangol, ketiga keterangan saksi, dan keempat keterangan ahli.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di rumah milik Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No 70 Denpasar, Sabtu (4/11/2017).

Saat dilakukan penggeledehan, polisi menemukan sabu seberat 7,16 gram di kamar pribadi anggota dewan terhormat tersebut.

Tak hanya itu, juga ditemukan satu senjata bareta tanpa izin.

Kemudian, ada dua airsof gun, lima pisau belati, satu keris kuningan, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru airsoft gun, empat bong, dua buku tabungan, dan lima tabung gas airsoft gun.

Polisi memastikan barang-barang tersebut milik Mang Jangol. Hal ini merujuk dari keterangan para saksi yang telah diperiksa.

"Karena memang kamar itu tidak ada yang boleh masuk kecuali Mang Jangol sendiri. Itu keterangan saksi dan istri keduanya," jelasnya.

Total polisi telah memeriksa 34 saksi dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas