Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lelaki Ini Ajak Kawannya Untuk Merudapaksa Ponakannya Sendiri Hingga Hamil

Perbuatan tidak pantas tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya hamil

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lelaki Ini Ajak Kawannya Untuk Merudapaksa Ponakannya Sendiri Hingga Hamil
Istimewa
Kedua pelaku rudapaksa diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Entah apa yang terfikirkan oleh Ma (33) yang tega merudapaksa ponakannya sendiri.

Bejatnya lagi, Ma mengajak rekannya MPY (36) untuk menikmati tubuh ponakannya yang berusia 16 tahun hingga korban kini hamil 5 bulan.

Perbuatan tidak pantas tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Korban mengaku dalam kondisi hamil yang membuat kaget orang tua korban.

Apalagi mengetahui pelakunya adalah Ma yang tidak lain paman korban sendiri dan menyebutkan nama MPY yang ikut mencabulinya.

Ma melakukan perbuatan tercela itu sejak korban duduk dikelas 3 SMP dan digagahi sebanyak empat kali dan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2017.

Berita Rekomendasi

Baca: Pembunuh PRT Hamil di Depok Akhirnya Diringkus Polisi

Sedangkan MPY mencabuli korban sebanyak dua kali yang terakhir dilakukan Juni 2017 yang mengakibatkan korban saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pascalaporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan penangkapan pada kedua pelaku pada hari Senin (6/11/2017).

Keduanya ditangkap di perumahan di Jalan Sepakat, Kelurahan Pembatuan Kecamatan Tenayan Raya.

"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," ungkap Bimo, Selasa (7/11/2017).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas