Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pemilik Konter di Kabupaten Kudus Bakar Kartu Perdana Senilai Rp 250 Juta

Para pedagang kartu perdana telepon seluler di Kabupaten Kudus membakar sekitar 100 ribu kartu SIM prabayar dari berbagai provider.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Para Pemilik Konter di Kabupaten Kudus Bakar Kartu Perdana Senilai Rp 250 Juta
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Puluhan pemilik konter yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) membakar SIM Prabayar dari berbagai provider, Senin (6/11/2017). TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Para pedagang kartu perdana telepon seluler di Kabupaten Kudus yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI), membakar sekitar 100 ribu kartu SIM prabayar dari berbagai provider, Senin (6/11/2017) siang.

Pembakaran tersebut dilakukan di depan Perumahan Sakinah, Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu.

Nominal kartu SIM yang dibakar mencapai Rp 250 juta.

Sebelum membakar, mereka menumpuk kartu SIM sembari orasi tentang penolakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika membatasi kepemilikan tiga nomor telepon kartu seluler prabayar untuk satu KTP.

Baca: Menteri Susi Bersepeda Menuju Bandara Haneda Tokyo Jepang dari Hotel Tempatnya Menginap

Registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Paling lambat, registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018.

Berita Rekomendasi

Ketua KNCI Kabupaten Kudus, Munir Adrilya mengatakan, di Kota Kretek ada sekitar 500 pemilik konter yang tergabung dalam KNCI.

Ia menegaskan, semua pemilik konter menolak peraturan yang membatasi satu KTP maksimal hanya boleh mempunyai tiga katu SIM prabayar.

"Omzet kami bakal langsung turun drastis. Dari semula per konter bisa registrasi 100 kartu per hari, kali ini tidak. Maksimal, kami hanya registrasi tiga kartu per hari," katanya.

Baca: Sungai Deli Meluap, Warga di Jalan Brigjend Katamso Mengungsi

Perwakilan KNCI Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Fauzan Noor, menyatakan tidak menolak sistem registrasi menggunakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga.

Hanya saja, pembatasan satu orang maksimal boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar dinilai sangat merugikan.

"Sama halnya pemilik konter, pengguna juga rugi. Kalau untuk registrasi harus datang ke gerai, otomatis efektivitas waktu sangat terganggu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas