Selain Sabu, Polisi Amankan Racun Serangga dan Tepung Bumbu Ayam Goreng, Untuk Apa?
Total barang bukti sabu yang diamankan dari seluruh pelaku, yakni seberat 12 gram, serta alat hisap, timbangan digital, uang tunai dan ponsel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dalam semalam, Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan sembilan pelaku peredaran narkoba, Senin (6/11) kemarin, di lokasi yang berbeda-beda.
Dari sembilan pelaku itu, terdapat seorang wanita berusia 19 tahun yang turut diamankan.
Kesembilan pelaku itu diantaranya, Asnan Efendi (45), Wie Chang (42), Deni Wahyudi (35), M Amir (37), Masrun (38), M Arsyad (37), Roma (38), Doddy Rahcman (35), dan Bella Febriani (19).
Total barang bukti sabu yang diamankan dari seluruh pelaku, yakni seberat 12 gram, serta alat hisap, timbangan digital, uang tunai dan ponsel.
Selain itu, polisi juga mengamankan kaleng semprot racun serangga, serta bungkus tepung bumbu ayam goreng, yang digunakan pelaku, atas nama Roma, Arsyad dan Bella, untuk menyembunyikan sabu, guna mengelabui petugas.
Baca: Miliki Rekap Penjualan Sabu Buktikan Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol Adalah Bandar Narkoba
"Jadi, tiga pelaku ini sembunyikan sabu di kaleng obat serangga ini. Dan, saat diamankan, ketiganya sedang membagi bagi sabu ke poket kecil kecil," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Selasa (7/11/2017).
"Betul, ada satu wanita yang kami amankan, wanita ini pacar dari Arsyad, pelaku lainya, yang juga telah kita amankan, bersamaan dengan pelaku lainya," tambahnya.
Lanjut dia menjelaskan, dari sembilan pelaku yang diamankan, terbagi dalam empat laporan kepolisian, dan tidak saling berhubungan antara beberapa pelaku dengan pelaku lainya.
"Berbeda jaringan, namun ada yang diamankan bersama-sama, selanjutnya kita kembangkan lagi, karena kita sudah kantongi beberapa nama si pemilik sabu," ungkapnya.