Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kades di Lamongan Tilep Hasil Penjualan Tanah Milik Warga Senilai Rp 5 Miliar

Mantan Kepala Desa (Kades) Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan, Imron Rosyadi ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Kades di Lamongan Tilep Hasil Penjualan Tanah Milik Warga Senilai Rp 5 Miliar
surya/anas miftakhudin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Wadireskrimsus AKBP Arman Asmara merilis kasus TPPU mantan Kades Imron Rosyadi, Kamis (9/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan, Imron Rosyadi ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga terlibat pencucian uang hasil penjualan tanah milik petani.

Penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus yang menangani perkara ini, mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar dari tangan tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan sebelum Polda Jatim menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka sudah berurusan dengan Satreskrim Polres Lamongan.

Baca: Remaja Tuna Netra dari Mojokerto ini Jadi Hafidz Alquran, Ini Kiatnya untuk Bisa Menghafal

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran pembebasan tanah (jual beli tanah) milik beberapa warga Juli 2016.

Pada April sampai Agustus 2014, tersangka yang saat itu menjabat Kades Sidokelar, menangani jual beli tanah seluas sekitar 17.114 m2 itu dibeli oleh PT SDS, dengan nilai sekitar Rp 250.000/m2 sampai Rp 300.000/m2 dengan total sekitar Rp 5,045 milliar.

Pembayaran jual beli tanah itu diserahkan ke tersangka melalui transfer Bank Jatim.

Berita Rekomendasi

Rupanya uang itu tidak diserahkan ke korban hingga kades dilaporkan ke Polres Lamongan.

Pada 25 Juli 2016, berkas perkara tersangka Imron dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Pada 14 November 2016, Kades Imron divonis 3,9 tahun penjara.

"Nah kami di Polda Jatim menangani dugaan tindak pidana pencucian uang," kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Perbankan, pada 23 Agustus 2016, Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, uang jual beli tanah milik warga senilai Rp 5 milliar dipakai kepentingan pribadi.

"Uangnya dipakai tersangka untuk kerja sama bisnis batu bara sekitar Rp 4 milliar. Uang muka pembelian apartemen, membeli mobil dan ada juga yang dipinjamkan ke beberapa orang," terangnya.

Penyidik juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 1,3 milliar.

"Uang diamankan dari beberapa orang hingga terkumpul sekitar Rp1,3 milliar," tandasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 3, 4, dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas