Polisi Periksa Ruang Kerja Mang Jangol di Kantor DPRD Provinsi Bali
Pemeriksaan ini dilakukan oleh polisi sebagai upaya untuk menemukan bukti lainnya.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat Kepolisian Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan ruang kerja Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol, Kamis (9/11/2017) siang ini.
Dalam pemeriksaan itu, tidak didapati narkotika atau barang haram lainnya.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh polisi sebagai upaya untuk menemukan bukti lainnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, sesuai dengan koordinasi dengan hasil BNN Provinsi Bali bahwa Mang Jangol positif menggunakan narkoba, maka dengan persetujuan Pengadilan Negeri dan Ketua DPRD akhirnya melakukan pemeriksaan sesuai UU yang berlaku.
Baca: 30 Menit, Polisi Geledah Ruang Kerja Mang Jangol
"Dan kami tidak menemukan barang yang mencurigakan. Anggota melakukan pengecekan di tempat saat melakukan aktivitas sebagai anggota dewan (ruang kerja)," ucapnya Kamis (9/11/2017).
Dijelaskannya, pihaknya sampai saat masih mencari keberadaan tersangka dan terus berkoordinasi dengan anggota dan Satgas CTOC.
Namun, polisi meminta supaya Mang Jangol menyerahkan diri.
"Dugaan sementara masih di Bali," bebernya. (ang)