Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Bukan Ide Saya atau Pak Jokowi
Meski dikenal sebagai 'tukang menenggelamkan kapal pencuri ikan', Susi mengaku ide tenggelamkan kapal bukanlah idenya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Triana Kusumaningrum
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti menerima anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari ITS Surabaya, Jumat (10/11/2017).
Meski dikenal sebagai 'tukang menenggelamkan kapal pencuri ikan', Susi mengaku ide tenggelamkan kapal bukanlah idenya.
"Penenggelaman kapal bukanlah ide Susi atau Jokowi tapi itu adalah amanah undang-undang UU perikanan no 45 tahun 2009," ujar Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia saat berikan orasi ilmiah, Jumat (10/11/2017).
Baca: Pagi Ini Menteri Susi Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari ITS Surabaya
Penenggelaman kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku illegal fishing.
Jumlah kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga 1 April 2017 mencapai 317 kapal.
Selanjutnya tanggal 29 Oktober sampai dengan 6 November 2017, 33 kapal kembali ditenggelamkan di perairan Natuna dan 13 kapal di perairan Tarempa – Kepulauan Riau, bekerjasama dengan TNI AL, POLRI dan Bakamla.
Baca: Mengaku Sudah Setahun Bergaya Layaknya Pria, Pasangan Lesbi Juga Pesta Seks di Kamar Kos
Dengan demikian total keseluruhan kapal yang telah ditenggelamkan adalah berjumlah 363 kapal hal tersebut dinyatakan dalam pidato orasi ilmiah Susi Pudjiastuti dihadapan tamu undangan yang ada di Graha Sepuluh Nopember Kampus ITS Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.