Repotnya Memindahkan Ratusan Makam Terdampak Pembangunan Bandara
Ada lebih dari 400 liang untuk empat titik pemakaman di beberapa wilayah pedukuhan yang harus dipindahkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Proses relokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) terdampak pembangunan bandara di Temon kini mulai dilakukan.
Kebonrejo jadi desa pertama yang melakukannya.
Ada lebih dari 400 liang untuk empat titik pemakaman di beberapa wilayah pedukuhan yang harus dipindahkan.
Yakni sekitar 300 liang di pemakaman Jaleyang (Pedukuhan Weton) dan 98 liang di pemakaman Sambijoyo (Pedukuhan Seling).
Selain itu juga ada dua liang di pemakaman tua Siledek dan 106 liang di makam Ngringgit yang akan dipindahkan.
"Makam di Jaleyang dan Sambijoyo akan dipindahkan ke lahan yang sudah dipersiapkan di Pedukuhan Weton. Sedangkan untuk Siledek dan Ngringgit akan dipindahkan ke lahan Desa Palihan karena selama ini statusnya hanya menumpang di Kebonrejo," kata Kepala Desa Kebonrejo, Slamet, Jumat (10/11/2017).
Baca: Peredaran Uang Palsu Terungkap Setelah Kariadi Bayar Teman Kencannya Rp 2,6 Juta
Pekerjaan pembongkaran dan pemindahan makam menurutnya sudah berlangsung sejak Senin (6/11/2017) dan diperkirakan rampung pada pekan depan.
Tidak ada kendala berarti dalam proses tersebut mengingat usia makam kebanyakan sudah tua, lebih dari 40 tahun.
Semenjak rencana pembangunan bandara ramai berdengung beberapa tahun silam, warga memilih untuk memakamkan anggota keluarganya di pemakaman lain yang tidak turut tergusur.
"Kalau di makam ini, rata-rata yang terhitung baru sudah berusia 4 tahunan. Sudah susah menemukan tulang belulang jenazah akhirnya hanya diambil tanahnya saja untuk dipindah ke makam baru," kata Slamet.
Baca: Mengaku Sudah Setahun Bergaya Layaknya Pria, Pasangan Lesbi Juga Pesta Seks di Kamar Kos
Proses relokasi tersebut disokong dana senilai total Rp 2,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dana ganti rugi sarana umum terdampak bandara.
Dana ini termasuk untuk keperluan pengurukan tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi sebagai areal pemakaman baru, pembongkaran liang, pembelian perlengkapan jenazah (peti, kain kafan), hingga penguburan kembali, dan pembenahan makam baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.