Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waktu Masih Kecil Disodomi, Pria di Sidoarjo Ini Ganti Menyodomi Anak-anak di Sekitarnya

Pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil, Gatot Purwanto (45) kini berbalik menjadi pelaku.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Waktu Masih Kecil Disodomi, Pria di Sidoarjo Ini Ganti Menyodomi Anak-anak di Sekitarnya
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
tersangka sodomi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil, Gatot Purwanto (45) kini berbalik menjadi pelaku.

Warga Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ini, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak. 

Kasatreskrim Polresta Sidoarho, Kompol M Harris mengatakan Gatot diketahui telah mencabuli dua anak di bawah umur. Satu di antaranya bahkan anak tiri dari istri keduanya.

Baca: Peti Batu di Aceh Jaya Mulai Digali

"Tersangka dilaporkan oleh tetangganya karena mencabuli anak tetanganya tersebut," kata Harris.

Harris menuturkan Harris memanggil FNS (10) untuk masuk ke rumahnya. Korban tak curiga lantaran kenal korban dan juga teman main anaknya Gatot.

Ketika di dalam rumah, Gatot berkata bahwa ada kutu di rambut FNS. Gatot langsung mengambil sisir dan menyisir rambut korban.

Berita Rekomendasi

Baca: Dokter Lety dan Helmi Kenal di Facebook Lalu Menikah, Tahun Kedua Mulai Ribut-ribut dalam Keluarga

Itu adalah modus Gatot untuk mengelabui korban karena setelah disisiri, Gatot mengatakan kutu di rambut korban tak bisa hilang kalau belum keramas.

"Korban diminta keramas di kamar mandi rumah tersangka. Di tempat inilah korban dicabuli," sambungnya.

Setelah melampiaskan nafau bejatnya, Gatot menyuruh FNS agar tak cerita ke siapapun. Namun, ketika pulang korban lantas memberitahu orangtuanya.

Orangtua korban langsung melabrak Gatot. Bahkan, Gatot hampir saja menjadi sasaran emosi keluarga korban yang tidak terima anaknya dicabuli tersangka.

Perbuatan pedofil Gatot ini ternyata tak hanya sekali. Anak angkat korban pun sudah berkali-kali menjadi sasaran seksual menyimpang Gatot.

"Pengakuan sementara sudah dua korban anak yang dicabuli. Namun akan kami kembangkan lagi," ujarnya.

Gatot akan dijerat Lasal 81 Ayat 2, dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Tinfak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya cukul berat, 15 tahun," ucap Harris.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas