Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Kampung Kumendaman, Tidak Melayani Penjualan Rokok kepada Anak di Bawah Usia 18 Tahun

Di kampung ini tidak boleh ada warga bahkan memiliki kesepakatan bersama untuk tidak melayani penjualan rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Di Kampung Kumendaman, Tidak Melayani Penjualan Rokok kepada Anak di Bawah Usia 18 Tahun
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono membubuhkan tanda tangan pada selembar baliho yang berisi Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok, Sabtu (11/11/2017) malam. TRIBUN JOGJA/AHMAD SYARIFUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kampung Kumendaman, tepatnya RW 06, Kumendaman, Suryadiningratan, Mantrijeron, bisa jadi menjadi kampung yang paling tegas di Yogyakarta untuk urusan asap rokok.

Di kampung ini tidak boleh ada warga bahkan memiliki kesepakatan bersama untuk tidak melayani penjualan rokok, jika dilakukan oleh anak dibawah umur 18 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Deklarasi Kampung Kumendaman RW 06 yang berbunyi:

"Kami segenap masyarakat Kumendaman, Suryadiningratan, Mantrijeron bersepakat:

1. Untuk tidak melakukan aktivitas merokok di acara resmi dan di dalam tempat ibadah.
2. Tidak melakukan aktivitas merokok di dekat balita dan ibu hamil.
3. Tidak melayani pembelian rokok pada anak usia dibawah 18 tahun.
4. Akan saling mengingatkan jika satu diantara warga ada yang melanggar."

Baca: Penyelundupan Emas ke Jepang Merajalela, Kementerian Keuangan Perketat Peraturan

BERITA TERKAIT

Ketua RW 06 Kumendaman, Triyono Risdianto mengatakan kesepakatan ini menjadi deklarasi bersama semua warga untuk melindungi generasi Kumendaman dari bahaya asap rokok.

Selain itu, kesepakatan ini juga disepakati untuk menangkal hal-hal yang tidak baik yang diakibatkan dari merokok.

Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok
Baliho yang berisi Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok. TRIBUN JOGJA/AHMAD SYARIFUDIN

Sasaran deklarasi ini, menurut Triyono supaya anak-anak Kumendaman maupun lainnya, terutama usia pelajar untuk tidak seenaknya mengisap asap rokok.

"Sikap kita tegas, bukan lagi sekadar imbauan. Namun bentuknya larangan, kita tegas melarang Kumendaman untuk merokok bagi usia pelajar," ujar Triyono, Sabtu malam.

Baca: Gembong Rampok Paling Dicari Akhirnya Ditembak Mati

Harapannya, bukan hanya di wilayah Kumendaman RW 06 saja yang diberlakukan sikap ini, namun semua kampung kumendaman bisa mengaplikasikannya.

Sehingga kesempatan untuk anak-anak usia pelajar nongkrong sambil mengisap rokok tak ada lagi.

"Jika sikap ini dilakukan di semua kampung, maka efeknya anak-anak yang suka nongkrong ini akan bergeser, tidak lagi punya tempat," harap dia.

Deklarasi ini tertuang dalam balik besar yang dipasang di depan pos kamling RW 06 Kumendaman, Suryadiningratan, Mantrijeron dan ditandatangani semua warga yang bersikap mendukung.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Yogyakarta membubuhkan tanda tangan pertama di baliho tersebut, sebagai komitmennya mendukung Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas