Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor Dirampok, Gula 25 Ton Ternyata Digelapkan Sendiri Oleh Sopir Truk

Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam pencurian gula seberat hampir 25 ton yang mereka angkut.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lapor Dirampok, Gula 25 Ton Ternyata Digelapkan Sendiri Oleh Sopir Truk
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – EP (27), warga Jogodayuh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto dan K (34), warga dusun Karangan wetan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam pencurian gula seberat hampir 25 ton yang mereka angkut.

Dalam mencuri gula seberat 24.960 kilogram itu, keduanya berpura-pura dirampok

Kanit Pidum Polres Gresik, Iptu Moch Dawud, mengatakan bahwa dua tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dugaan penggelapan gula dari PT DSP, tempat keduanya bekerja.

Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung memeriksa satu persatu sopir yang membawa truk tronton nopol L 8686 UV milik perusahaan transportasi.

Barang tersebut diambil dari Pelabuhan Khusus PT Maspion Kecamatan Manyar. Dari keterangan saksi – saksi itu, pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik mencurigai EP dan langsung menangkapnya untuk diperiksa. 

Setelah berhasil menangkap tersangka EP langsung dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka K dan HS.

Dalam penyidikan, keduanya sempat mengaku bahwa gula yang mereka angkut, dirampok. Namun ternyata pengakuan mereka tak terbukti. 

Berita Rekomendasi

“Gula yang digelapkan itu dijual ke HS, namun sudah terlanjur tertangkap,” kata Kanit Pidum Polres Gresik Iptu Moch Dawud, Kamis (13/11/2017).

Dari terungkapnya tersangka EP dan K itu, polres Gresik mengamankan barang bukti berupa sebuahn dump truk nopol L 8086 UV tahun 2011, surat jalan gula curah 24.960 kilogram, dua buah telepon seluler, sebuah motor Honda Vario dan busana yang dipakai kedua tersangka.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuhnya. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas