Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penarik Betor Jadikan Rumahnya Gudang Penyimpanan Ganja

Ketika digerebek, ternyata benar ada 37 kilogram ganja yang disembunyikan Syamsul di satu ruangan rumahnya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penarik Betor Jadikan Rumahnya Gudang Penyimpanan Ganja
Tribun Medan/ Array A Argus
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman memperlihatkan dua kurir ganja dan barang buktinya di Polsek Sunggal, Senin (13/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sudirman alias Dirman alias Datok (20) dan rekannya M Nasri alias Adam (33) keduanya warga Desa Jurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh hanya bisa meringis menahan sakit setelah kakinya ditembak petugas Polsek Sunggal.

Keduanya merupakan kurir narkoba yang membawa 37 kilogram ganja kering.

Selain menangkap dua kurir, polisi juga menangkap Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi, Gang Mulia No89, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam kasus ini, Syamsul yang bekerja sebagai penarik becak motor (Betor) menjadikan rumahnya sebagai gudang penyimpanan ganja.

"Timsus Polsek Sunggal lebih dulu mengamankan SD dan MN di Hotel Maltra Jalan Ngumban Surbakti. Saat kami amankan, tidak ditemukan barang bukti," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (13/11/2017) sore.

Baca: Ganjar Puji Foto-foto Memikat Majalah Travel Guide Terbitan Tribun Jateng

Berita Rekomendasi

Karena tak mendapati barang bukti, keduanya kemudian dibawa pengembangan.

Sayangnya, ketika dibawa petugas berkeliling, kedua pelaku berusaha kabur dan terpaksa ditembak petugas di bagian kaki.

"Informasi awal, memang keduanya ini kurir. Karena tidak ada barang bukti, kami kembangkan. Dan keduanya menyerang anggota berusaha kabur, sehingga ditindak tegas," kata Wira.

Setelah mendapat 'hadiah' timah panas di bagian betis, kedua tersangka buka suara.

Katanya, ganja itu disimpan di rumah seorang penarik becak motor bernama Syamsul.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman yang mendapat informasi itu langsung menuju ke rumah Syamsul.

Baca: Sarang Narkoba di Jalan HM Said Medan Digerebek Berkat Laporan Melalui Aplikasi Polisi Kita

Ketika digerebek, ternyata benar ada 37 kilogram ganja yang disembunyikan Syamsul di satu ruangan rumahnya.

"Tersangka SY perannya sebagai penyimpan ganja. Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah tiga kali memasok ganja ke Medan," kata Wira.

Mantan Kapolsek Delitua ini mengatakan, ganja kering itu akan disuplai ke Pekanbaru. Rencananya, para tersangka akan berangkat ke Pekanbaru setelah kondisi dianggap aman.

"Tugas tersangka SY ini antar jemput para tersangka. Jika kondisi aman, maka tersangka SY akan mengantar kedua kurir ke loket untuk pergi ke Pekanbaru," pungkasnya.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas