Sepekan Jadi Buron, Mang Jangol Tertangkap di Rumahnya
Pada siang tadi polisi memeriksa pacar Mang Jangol berinisial A dan kedua orangtua Mang Jangol, I Made Suda dan Ni Made Nasih.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Berakhir sudah pelarian Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol.
Mang Jangol akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa saat lalu di Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Senin (13/11/2017) malam, setelah hampir sepekan menjadi buronan polisi.
Pria yang merupakan Wakil Ketua DPRD Bali ini berhasil kabur, saat aparat kepolisian Polresta Denpasar menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta, Nomor 70, Denpasar, pada Minggu (5/11/2017) lalu.
Menurut informasi di lingkungan kepolisian, saat ini Mang Jangol sedang dikeler menuju Polda Bali.
Sebelumnya, pada siang tadi polisi memeriksa pacar Mang Jangol berinisial A dan kedua orangtua Mang Jangol, I Made Suda dan Ni Made Nasih.
"Sudah kami dapatkan pacar dari Jro Jangol dan dua orangtuanya kami periksa," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (13/11/2017).
Informasinya, pemeriksaan ini sebagaimana dimaksud dlm Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Dugaannya kedua orangtua Mang Jangol mengetahui aktivitas Mang Jangol selama ini.
Karena itu, akan dimintai keterangan lebih jauh.
"Ya karena mengetahui tapi tidak melaporkan. Kalau pacarnya kami periksa karena terakhir ketemu dengan yang bersangkutan," bebernya.(*)