Begini Kondisi Kandang Sapi Tempat Mang Jangol Ditangkap
Ranjang di kamar tersebut hanya terbuat dari bambu dan hanya ada satu bantal berwarna merah muda
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Eri Gunarta
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR- Pelarian Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol telah berakhir, setelah Tim Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) membekuknya, Senin (13/11/2017) malam.
Mang Jangol ditangkap di kandang sapi yang berada di areal persawahan di Jalan Raya Giri Kesuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Payangan.
Kandang sapi ini diketahui milik kerabat Mang Jangol yang didalamnya terdapat satu ruangan untuk tidur.
Keadaan tempat persembunyian Mang Jangol terbilang cukup memprihatinkan.
Ranjang di kamar tersebut hanya terbuat dari bambu dan hanya ada satu bantal berwarna merah muda.
Usai ditangkap, Mang Jangol langsung dikeler menuju Mako Brimob.
Baca: Stefano Lilipaly Ucapkan Terimakasih Kepada Fans Bali United
Saat ini, Mang Jangol masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose membenarkan, Mang Jangol ditangkap di dalam kandang sapi.
“Kita tangkap dia di dalam kandang sapi. Jadi tidur di dalam kandang sapi. Mengenai teknisnya tidak perlu saya sampaikan. Yang pasti bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan tidak membawa senjata api,” jelas Jenderal Bintang Dua ini di Mako Brimobda Bali, Selasa (14/11/2017).
Usai ditangkap disana Mang Jangol langsung digiring ke Sel Tahanan Mako Brimobda Bali.
“Yang bersangkutan masih dalam proses interogasi di Brimobda Bali sekarang,” tegasnya.
Terkait senpi yang diduga dibawa kabur Mang Jangol, Mantan petinggi BNPT ini menegaskan pria beristri tiga tersebut saat ditangkap tidak membawa senjata api.
Baca: Mang Jangol Ditahan di Mako Brimobda Bali, Ini Alasan Kapolresta Denpasar
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan tidak membawa senjata," ucapnya.
Menurut informasi yang dihimpun, anggota keluarga Mang Jangol yang berada di TKP penangkapan juga ikut digiring ke Mako Brimob karena diduga membantu menyediakan tempat untuk bersembunyi selama pelarian Mang Jangol.
Kapolda Bali sendiri mengkonfirmasi bahwa memang pihaknya juga sudah mengamankan beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam pelarian Mang Jangol pasca penggerebekan rumahnya di Jalan Pulau Batanta No.70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu.
"Ada beberapa orang yang ikut membantu dalam persembunyiannya. Masih diperiksa, kami masih punya waktu untuk pengembangan," terangnya.
Dia mengaku ada sejumlah orang yang terlibat dalam pelarian Mang Jangol dan sedang menjalani pemeriksaan.
Belajar dari penangkapan ini, Kapolda juga melakukan evaluasi internal.
Dia menegaskan akan melakukan koreksi di internal agar anggota tidak membocorkan informasi penting sehingga tidak menyulitkan penyelidikan kepolisian.
Kepolisian mempunyai jangka waktu 6 hari khusus dalam penanganan kasus narkotika.
Dimana pemeriksaan ini dilakukan guna pengembangan dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut, dari jaringan mana, dan pengembangan penangkapan terhadap kakak pelaku DPO lainnya yakni Wayan Kembar.