AJI Kecam Oknum Polisi yang Halangi dan Hampir Keroyok Jurnalis di Sidang Buni Yani
AJI Kota Bandung mengecam tindakan oknum polisi yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di sidang vonis Buni Yani
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam tindakan oknum polisi yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis di sidang vonis Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Peristiwa ini menimpa seorang jurnalis, Adi Marsiela, yang sedang melaksanakan liputan persidangan pembacaan vonis Buni Yani.
Kejadian bermula sekira pukul 15.30 WIB, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, melalui sidang sekitar 6 jam, memutuskan Buni Yani bersalah dan divonis vonis 1,5 tahun penjara.
Sejak hakim membacakan amar putusan terdakwa dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu,kondisi ruangan sidang sudah tidak kondusif.
Massa pendukung Buni yang memenuhi ruang sidang, berteriak, dan mengumpat pada hakim.
Keadaan kian kisruh setelah hakim meninggalkan ruang sidang. Lantas pihak kepolisian langsung membuat barikade untuk mengamankan jaksa penuntut umum.
Seiring dengan itu, puluhan jurnalis yang menggantung tanda pengenal di dadanya hadir di ruang sidang dengan spontan langsung mendekati narasumber.
Di antaranya, jaksa dan terdakwa juga kuasa hukumnya.
Saat itu, posisi Buni Yani tengah dikelilingi oleh kuasa hukumnya yang berjumlah sekira lima orang.
Ada lima orang jurnalis mencoba untuk meminta pernyataan dari Buni Yani, termasuk Adi Marsiela.
Buni Yani sempat melontarkan pernyataan kepada jurnalis dan nampak bersedia untuk diwawancara.
"Ini kriminalisasi. Ini sebuah pemantik revolusi, karena ini tidak adil," ujar Buni Yani yang terekam di recorder milik Adi Marsiela.
Belum tuntas proses wawancara itu, kuasa hukum Buni Yani meminta jurnalis untuk menyingkir.