Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Kabulkan PK Yang Diajukan, Rusli Zainal : Alhamdulillah

Rusli Zainal mengajukan PK setelah mendapatkan novum baru atas perkara korupsi yang menjeratnya

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MA Kabulkan PK Yang Diajukan, Rusli Zainal : Alhamdulillah
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Rabu (12/3/2014). Rusli Zainal akhirnya divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Gubenur Riau Rusli Zainal mengucap syukur setelah tahu Mahmakah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi PON dan Kehutanan yang menjeratnya.

Putusan mengambulkan PK terdakwa Rusli Zainal tersebut disampaikan kuasa hukum Rusli, Eva Nora, Rabu (15/11/2017).

"Saya yakin bapak (Rusli Zainal) sudah tahu putusan MA tersebut. Karena salinan bisa dibaca. saya juga mengkomunikasikannya kepada beliau (Rusli Zainal), ya beliau ucap Alhamdulillah," terang Eva Nora kepada tribunpekanbaru.com.

Eva Nora juga mengucapkan syukur atas putusan MA yang mengabulkan PK kliennya.

"Terkait putusan PK Rusli Zainal yang di baca di website MA, kami selaku kuasa hukum mengucap syukur alhamdulillah. Namun sampai saat ini secara resmi kami belum menerima release pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Eva.

Rusli Zainal mengajukan PK setelah mendapatkan novum baru atas perkara korupsi yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Inilah Kondisi Ruang Tahanan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal

Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rusli Zainal divonis hukuman 14 tahun penjara atas dua kasus, yakni kehutanan dan PON Riau.

Dalam putusan tersebut terdakwa juga
diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam prosesnya pada bulan Agustus 2014 Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut.

Namun hukuman Rusli Zainal kembali naik setelah dalam tingkat kasasi MA Rusli dinilai pelaku dalam perkara dugaan korupsi PON

Dalam putusannya majelis hakim memvonis Rusli 14 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas