MA Kabulkan PK Yang Diajukan, Rusli Zainal : Alhamdulillah
Rusli Zainal mengajukan PK setelah mendapatkan novum baru atas perkara korupsi yang menjeratnya
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
![MA Kabulkan PK Yang Diajukan, Rusli Zainal : Alhamdulillah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140312_184300_rusli-zainal-dihukum-14-tahun-penjara.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Gubenur Riau Rusli Zainal mengucap syukur setelah tahu Mahmakah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi PON dan Kehutanan yang menjeratnya.
Putusan mengambulkan PK terdakwa Rusli Zainal tersebut disampaikan kuasa hukum Rusli, Eva Nora, Rabu (15/11/2017).
"Saya yakin bapak (Rusli Zainal) sudah tahu putusan MA tersebut. Karena salinan bisa dibaca. saya juga mengkomunikasikannya kepada beliau (Rusli Zainal), ya beliau ucap Alhamdulillah," terang Eva Nora kepada tribunpekanbaru.com.
Eva Nora juga mengucapkan syukur atas putusan MA yang mengabulkan PK kliennya.
"Terkait putusan PK Rusli Zainal yang di baca di website MA, kami selaku kuasa hukum mengucap syukur alhamdulillah. Namun sampai saat ini secara resmi kami belum menerima release pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ungkap Eva.
Rusli Zainal mengajukan PK setelah mendapatkan novum baru atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Baca: Inilah Kondisi Ruang Tahanan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rusli Zainal divonis hukuman 14 tahun penjara atas dua kasus, yakni kehutanan dan PON Riau.
Dalam putusan tersebut terdakwa juga
diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam prosesnya pada bulan Agustus 2014 Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut.
Namun hukuman Rusli Zainal kembali naik setelah dalam tingkat kasasi MA Rusli dinilai pelaku dalam perkara dugaan korupsi PON
Dalam putusannya majelis hakim memvonis Rusli 14 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.(*)