Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Satu Keluarga ini Tolak Keluar Rumah padahal Sudah Dibayar Rp 1,95 Miliar, Begini Kisahnya

Eksekusi yang dilakukan tim dari Pengadilan Negeri (PN) Ngawi dibantu puluhan polisi itu begitu dramatis

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu Keluarga ini Tolak Keluar Rumah padahal Sudah Dibayar Rp 1,95 Miliar, Begini Kisahnya
Surya/Doni Prasetyo
Rumah dan Masjid di Ngawi digusur untuk Tol Trans Jawa 

Laporan Wartawan Surya Doni Prasetyo
 

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Lima orang anggota keluarga Munawar Sardi warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, menolak meninggalkan rumahnya yang sudah dibayar negara sebesar Rp 1, 95 miliar untuk lahan jalan tol Trans Jawa, melalui Kabupaten Ngawi.

Tanah keluarga Munawar Sardi seluas 3.574 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan masjid.

Untuk tanah seluas itu keluarga Munawar Sardi menerima ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp 1,5 miliar untuk tanah dan bangunan rumah, dan tanah serta bangunan masjid sebesar Rp 450 juta. Uang ganti rugi itu, saat ini dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.

Namun, ganti rugi yang ditawarkan pemerintah itu ditolak, dianggap tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di lokasi itu.

Padahal tanah menetapkan harga itu berdasarkan perhitungan tim penilai harga tanah.

Tapi hingga waktu yang ditentukan, keluarga Munawar Sardi tetap tidak mau meninggalkan rumahnya sehingga eksekusi yang dilakukan tim dari Pengadilan Negeri (PN) Ngawi dibantu puluhan polisi itu begitu dramatis.

Berita Rekomendasi

Baca: Pastikan Program Pemerintah Berjalan, Ibas Sambangi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Ngawi

Ny Munawar Sardi dan empat anggota keluarga lainnya terpaksa di bopong sejumlah Polisi keluar dari bekas rumahnya itu.

Sebelum dieksekusi, PN Ngawi membacakan surat keputusan eksekusi lahan seluas 3.574 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan masjid.

Setelah pembacaan keputusan PN, petugas berusaha untuk membujuk keluarga besar Munawar Sardi, yang berusaha tetap bertahan dalam rumah hingga terjadi adu mulut.

Kepala Panitera Pengadilan Negeri Ngawi Jasman, mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi PN Ngawi sudah berusaha melakukan pendekatan, selain itu mengirimkan surat peringatan.

Hingga batas waktu, keluarga besar Munawar Sardi yang beranggota lima orang itu, tetap ngotot tidak mau meninggalkan rumah itu.

"Apa yang dilakukan keluarga ini, bisa menghambat percepatan pembangunan jalan tol. Kami dari PN sebelum eksekusi ini, sudah melakukan pendekatan dan surat peringatan. Namun, keluarga ini kekeh tidak mau pergi,"kata Jasman seusai pembacaan surat keputusan kepada Surya, Rabu (15/11).

Baca: Relokasi Rumah Ibadah di Proyek Tol Terus Diupayakan Pemkab Batang

Menurut Jasman, akibat penolakan keluarga Munawar Sardi itu pembangunan proyek jalan tol trans Jawa terhambat.

Proyek tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo tahun 2015 lalu, ditargetkan selesai tahun 2018 mendatang.

"Pihak proyek langsung membongkar rumah keluarga besar Munawar Sardi dan banguan masjid
dengan ekskavator, dan segera dilanjutkan pembangunan jalan tol Trans Jawa, untuk mengejar dead line,"tandas Jasman. (Surya/Doni Prasetyo)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas