Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada 41 Anggota DPRA Belum Kembalikan Mobil Dinas

Sebanyak 76 anggota DPRA yang mendapat fasilitas pinjam pakai mobil dinas, ternyata hingga 15 November 2017 baru 35 unit yang sudah dikembalikan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih Ada 41 Anggota DPRA Belum Kembalikan Mobil Dinas
Serambi Indonesia
Mobil dinas yang dikembalikan oleh DPRK Bireuen diparkir di kompleks pendopo Bupati Bireuen, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 76 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mendapat fasilitas pinjam pakai mobil dinas, ternyata hingga 15 November 2017 baru 35 unit yang sudah dikembalikan.

Padahal masa akhir pengembalian sudah berakhir sejak 45 hari lalu atau tepatnya 30 September 2017.

Hingga Rabu kemarin belum ada informasi kapan mobil berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRA sebanyak 41 unit lagi dikembalikan.

Seorang staf Sekretariat DPRA, Suhaimi yang ditanyai Serambi mengatakan jumlah mobil yang sudah kembali sebanyak 35 unit dari 76 unit yang dipinjam pakai.

Baca: Anak Anggota Dewan Berduaan di Kamar Kos, Saat Pintu Dibuka Pakaiannya Sudah Acak-acakan

Jumlah anggota DPRA, kata Suhaimi, 81 orang dikurangi empat orang pimpinan tinggal 77 orang.

Pimpinan DPRA tidak diwajibkan mengembalikan mobil dinas karena aturan membolehkan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan anggota DPRA, setelah ditetapkannya Qanun Aceh tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA pada 11 September 2017, kepada anggota DPRA diminta untuk mengembalikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas pinjam pakai ke Sekretariat DPRA paling lambat 30 September 2017.

Dari 77 anggota DPRA yang harus mengembalikan mobil dinas operasional pinjam pakai itu, seorang di antaranya sudah meninggal beberapa bulan lalu dan pihak keluarga sudah mengembalikan mobil dinas yang pernah digunakan.

Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK

Maka, jumlah mobil yang harus dikembalikan anggota DPRA menjadi 76 unit.

Anggota DPRA dari Fraksi PKS/Gerindra, Bardan Sahidi yang dimintai tanggapannya mengatakan, dia telah mengembalikan mobil dinas operasional yang pernah dipinjam dari Sekretariat DPRA.

Menurut Bardan, setelah ditetapkannya Qanun Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA pada 11 September 2017, Ketua DPRA menyurati semua anggota DPRA, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi di DPRA untuk mengembalikan mobil dinas operasional dan pinjam pakai.

Pengembalian mobil dinas operasional itu, kata Bardan, kalau membaca isi surat Ketua DPRA Nomor: 124/2847 tanggal 11 September 2017 perihal Pengembalian Kenderaan Dinas Operasional dan Dinas Pinjaman Pakai yang ditujukan kepada Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Banleg, BKD dan para anggota DPRA, sebagai dasar pihak Sekretariat DPRA mengusulkan anggaran untuk pembayaran tunjangan transport anggota DPRA dalam RAPBA Perubahan 2017.

Anggota DPRA yang telah mengembalikan mobil dinas operasional pinjam pakainya, kata Bardan Sahidi diberikan tunjangan transpor sekitar Rp 8 juta/bulan.

Baca: Istri Pertama Wakil Ketua DPRD Bali Tersangka, Dua Istri Lainnya Saksi, Bagaimana Nasib Sang Pacar?

Untuk bulan November 2017, sudah berjalan dan dia sudah menerimanya.

Sejumlah anggota DPRA yang telah menerima dana tunjangan transpor, mereka tidak lagi menggunakan mobil dinas pinjam pakai melainkan sudah menggunakan mobil pribadi dan ada yang beli mobil baru.

Mobil dinas lama anggota DPRA yang telah dikembalikan, disusun berjejer tiga baris di halaman gedung DPRA.

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, terkait belum kembalinya 41 unit lagi mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada nggota DPRA, dia sudah meminta Sekretaris DPRA, Hamid Zein untuk mengkomunikasikan kembali kepada anggota DPRA.

Baca: Tak Lagi Dikirimi Gambar Syur, Rudy Malah Sebarkan Foto Telanjang Pacarnya

"Seharusnya mobil tersebut sudah dikembalikan pada 30 September 2017," kata Muharuddin.

Anggota DPRA yang belum mengembalikan mobil dinasnya, kata Muharuddin, belum bisa menerima tunjangan transpor karena dasar pembayaran tunjangan transpor setelah mereka mengembalikan mobil dinas pinjam pakainya secara ril dan dibuatkan berita acaranya.

"Anggota DPRA harus patuh aturan yang telah dibuat, disepakati, dan disahkannya bersama," tandas Muharuddin. (her)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas