Polisi akan Jemput Paksa Horjani terkait Kasus Ujaran Kebencian Mantan Gubernur Kepri
Horjani Dewanti Hutagalung kembali dipanggil penyidik Polresta Barelang. Namun Horjani tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Horjani Dewanti Hutagalung kembali dipanggil penyidik Polresta Barelang.
Namun dalam pemanggilan yang dijadwalkan minggu lalu itu Horjani tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya SIK, Rabu (15/11/2017) siang mengatakan Horjani tidak hadir karena alasan ada kegiatan partai di Jakarta.
"Pemanggilan pertama kemarin dia mangkir. Dia tidak datang dengan alasan ada kegiatan partai," kata Gima.
Tidak hadirnya Horjani kemarin mengharuskan penyidik untuk menjadwalkan ulang kembali kapan Horjani akan dipanggil.
"Kita sudah jadwalkan. Dan minggu depan akan kita panggil lagi," kata dia.
Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK
Namun jika dalam penggilan berikutnya Horjani tetap mangkir, menurut Gima polisi akan bertindak tegas dengan cara pemangilan paksa.
Karena polisi juga tidak mau berlama-lama untuk menangani kasus tersebut.
Apalagi pemanggilan ini untuk melengkapi berkas yang selama ini sudah disidik pihak penyidik.
Semua keterangan dari saksi sudah dipegang polisi.
"Untuk pemanggilan ini hanya sebatas saksi saja. Belum ada yang tersangka sejauh ini," tegasnya.
Ditanyakan apakah ada kekhawatiran pihak kepolisian terkait Horjani akan kabur atau melarikan diri, menurut Gima tidak ada.
Karena selama ini Horjani tetap kooperatif. Tidak datangnya Horjani kemarin lantaran ada kesibukan partai.
Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan
Sebelumnya diberitakan, Horjani Hutagalung, kader Nasdem yang dilaporkan polisi terkait ujaran kebencian terhadap mantan wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo di laman Facebook pribadinya beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, status Harjoni masih sebatas saksi lantaran polisi belum melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik membenarkan adanya pemanggilan Horjoni tersebut. (Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.