Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi Didakwa Menyuap Siti Masitha Rp 2,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menyidangkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menyidangkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi, Rabu (15/11/2017).
Cahyo diduga menyuap Wali Kota Tegal, Siti Masitha.
Dalam persidangan, terdakwa Cahyo diketahui telah memberikan suap kepada Masitha sejak 2016 hingga 2017.
Total jumlah suap yang diberikannya kepada Mashita mencapai Rp 2,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.
Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK
Dakwaan pertama berupa Pasal 5 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara dakwaan kedua, berupa Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Tegal yang diduga terkait sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Fitroh serya menyebut bahwa sebagian uang suap berasal dari potongan jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah.
Baca: Istri Pertama Wakil Ketua DPRD Bali Tersangka, Dua Istri Lainnya Saksi, Bagaimana Nasib Sang Pacar?
Fitroh melanjutkan, terdakwa juga pernah meminta kepada Masitha agar menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan sebagai landasan hukum pengelolaan uang di RSUD Kardinah.
"Terdakwa Cahyo pernah pula menggunakan dana dari uang pengelolaan jasa pelayanan rumah sakit untuk membayar biaya pengobatan Mashita," kata dia.
Mendengar pernyataan Fitroh, Cahyo tidak memberikan tanggapan.
Majelis hakim yang diketuai Sulistyono menunda sidang hingga pekan depan gunam emberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi. (tribunjateng/cetak/lyz)