Ini yang Menyebabkan Saber Pungli Jadikan Kepala SMAN 1 Palangkaraya Tersangka
Masih saja ada sekolah yang memungut uang sumbangan yang telah ditetapkan dalam perbulannya, namun belum ada orang tua siswa yang melapor ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Tindakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) yang menetapkan tersangka Kepala Sekolah SMAN-1 dan Ketua Penerimaan Siswa Baru di SMAN-1 Palangkaraya, sebagai tersangka tidak membuat jera sekolah lainnya.
Hingga, Jumat (17/11/2017) masih saja ada sekolah yang memungut uang sumbangan yang telah ditetapkan dalam perbulannya, namun belum ada orang tua siswa yang melapor ke polisi.
Namun pihak pengelola sekolah terkesan membiarkan saja proses itu berjalan dan belum ada tanda menghentikannya, padahal pungutan tersebut dilarang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Teguh Widodo, mengatakan, pihaknya hanya memproses laporan terkait pungli di sekolah saja.
"Kami melakukan penindakan kepada SMAN-1 Palangkaraya, karena ada laporan dari orangtua siswa yang keberatan dengan pungutan itu, sehingga kasusnya kami proses," ujarnya.