Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Masih Bisa Melanjutkan Pendidikan di Akpol

Setelah dibebaskan dari tahanan, para terdakwa akan menjalani proses internal di Akademi Kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Masih Bisa Melanjutkan Pendidikan di Akpol
Tribun Jateng/M Radlis
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan taruna Akpol divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan atas penganiayaan adik tingkatnya, Jumat (17/11/2017).

Majelis hakim PN Semarang yang diketuai Casmaya membacakan putusan  tersebut dan disambut isak tangis para keluarga terdakwa.

Hal yang dianggap memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dianggap mencoreng nama baik lembaga pendidikan Akpol.

Sedangkan hal meringankan menurut majelis hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, menyesali perbuatan, dan mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum terdakwa, D Djunaedi, mengatakan pihaknya masih pikir pikir atas putusan hakim tersebut.

Baca: Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Taruna Akpol Masih Pikir-pikir

BERITA REKOMENDASI

Djunaedi mengatakan, vonis hakim itu membuat para terdakwa bisa dibebaskan dari tahanan Polda Jateng.

"Sudah bisa dibebaskan hari ini, ini kami sedang tunggu petikan hasil sidang dari panitera," kata Djunaedi.

Djunaedi menuturkan, setelah dibebaskan dari tahanan, para terdakwa akan menjalani proses internal di Akademi Kepolisian.

Dia berharap para terdakwa ini nantinya bisa melanjutkan pendidikan di Akpol.

"Harapan kami tentunya masih bisa melanjutkan pendidikannya di Akpol. Menurut Djunaedi, para terdakwa merupakan putra terbaik yang mewakili daerahnya masing masing untuk menjadi perwira Polisi.


"Semoga nanti proses internal di Akpol bisa melihat fakta persidangan. Hakim pun menyatakan apa yang dilakukan para terdakwa itu bentuk pembinaan. Terlebih anak anak ini berprestasi secara akademik," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas