Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Masih Bisa Melanjutkan Pendidikan di Akpol
Setelah dibebaskan dari tahanan, para terdakwa akan menjalani proses internal di Akademi Kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan taruna Akpol divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan atas penganiayaan adik tingkatnya, Jumat (17/11/2017).
Majelis hakim PN Semarang yang diketuai Casmaya membacakan putusan tersebut dan disambut isak tangis para keluarga terdakwa.
Hal yang dianggap memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dianggap mencoreng nama baik lembaga pendidikan Akpol.
Sedangkan hal meringankan menurut majelis hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, menyesali perbuatan, dan mengakui perbuatannya.
Kuasa hukum terdakwa, D Djunaedi, mengatakan pihaknya masih pikir pikir atas putusan hakim tersebut.
Baca: Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Taruna Akpol Masih Pikir-pikir
Djunaedi mengatakan, vonis hakim itu membuat para terdakwa bisa dibebaskan dari tahanan Polda Jateng.
"Sudah bisa dibebaskan hari ini, ini kami sedang tunggu petikan hasil sidang dari panitera," kata Djunaedi.
Djunaedi menuturkan, setelah dibebaskan dari tahanan, para terdakwa akan menjalani proses internal di Akademi Kepolisian.
Dia berharap para terdakwa ini nantinya bisa melanjutkan pendidikan di Akpol.
"Harapan kami tentunya masih bisa melanjutkan pendidikannya di Akpol. Menurut Djunaedi, para terdakwa merupakan putra terbaik yang mewakili daerahnya masing masing untuk menjadi perwira Polisi.
"Semoga nanti proses internal di Akpol bisa melihat fakta persidangan. Hakim pun menyatakan apa yang dilakukan para terdakwa itu bentuk pembinaan. Terlebih anak anak ini berprestasi secara akademik," katanya.