Bendesa Jadi Tersangka Pungli, 400 Warga Desa Adat Tanjung Benoa Bali Turun Jalan, Ini Tuntutanya
Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, terkait tahura dan pungutan liar.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TIRBUNNEWS.COM, DENPASAR- Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, terkait tahura dan pungutan liar.
Atas hal ini, ratusan warga Desa Adat Tanjung Benoa pun melakukan perlawanan. Sekitar 400 warga turun ke jalan dan menyatakan sikap mendukung Yonda sebagai Bendesa Adat lagi hingga tiga tahun mendatang.
Kelihan Adat Banjar Purwa Shanti, I Made Tromat kepada Tribun Bali menyatakan, bahwa status yamg disandang oleh Yonda tidak mempengaruhi keputusan warga untuk mendukung lagi Yonda memimpin lagi Desa Adat Tanjung Benoa. Warga melakukan aspirasinya dalam paruman adat dan kemudian turun ke jalan untuk menyatakan sikapnya. Hal ini dikarenakan Yonda dirasakan sangat pro terhadap kepentingan rakyat.
"Kami memilih pak Yonda untuk menjadi Bendesa Adat Tanjung Benoa pada 2017 hingga tahun 2020," ucapnya Senin (20/11/2017).
Tromat menjelaskan, status Yonda masih belum menjadi Narapidana. Artinya, Yonda masih bisa menjadi pemimpin dan masih besar kemungkinan bebas dari sel jeruji besi. Menanggapi kasus yang membelit Yonda. Bahwa apa yang dilakukan Yonda sudah sesuai dengan rapat paruman desa. Tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kamuflase mengenai jabatan yang diemban.
"Kami tetap mendukung dan tetap menyuarakan Pak Yonda kembali memimpin," bebernya. (ang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.