Mengenal Empat Daerah Pemilik UMK Tertinggi di Jawa Timur
Surabaya menduduki posisi pertama dalam jumlah UMK dengan nominal sebesar Rp 3.296.212,50.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beberapa daerah di Jawa Timur memiliki nilai Upah Minimum Kota (UMK) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut PP 78 Tahun 2015, yang mengatur pengupahan, kenaikan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen, Senin (20/11/2017).
Namun besaran UMK tersebut masih belum berlaku.
"Besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," kata Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).
Baca: Sang Pria Sudah Pasang Kondom Tapi Aksi Mesum Pasangan Remaja Kepergok Petugas Satpol PP
Dalam peraturan diketahui ada beberapa daerah yang memiliki nilai pengupahan tertinggi.
Mayoritas daerah-daerah tersebut adalah daerah industri.
Inilah 4 daerah dengan pengupahan tertinggi di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya
Surabaya merupakan ibu kota Provinsi Jawa Timur.
Di Kota Pahlawan ini terdapat beberapa industri, mulai dari industri rumahan hingga pabrik.
![Tugu Pahlawan Surabaya](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tugu-pahlawan-surabaya_20171120_121424.jpg)
Wilayah ini menduduki posisi pertama dalam Jumlah UMK dengan nominal sebesar Rp 3.296.212,50.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.