Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maling Motor Minta Maaf Kepada Korbannya

Motor yang berhasil dicuri dijual ke Lampung Timur dengan harga Rp 3,5 juta per unit.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Maling Motor Minta Maaf Kepada Korbannya
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Berbuat jahat bukan berarti tidak bisa berubah. Dua maling motor yang sudah malang melintang di dunia kejahatan meminta maaf kepada para korban.

Kejadian ini terekam saat pelaku dihadirkan polisi dalam ekspos kasus di Mapolresta.

Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung berhasil melumpuhkan dua resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, Senin (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka adalah Joni Putra (32) dan Buchori (30), keduanya warga Abung Pekurun, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 21 November 2017, menuturkan kedua pelaku biasa mengincar sepeda motor yang sedang terparkir di halaman antara pukul 22.00 hingga 01.00 WIB dini hari.

Mereka biasanya memang telah mengintai kendaraan yang hendak dimaling.

Harto Agung mengatakan, kedua tersangka juga kerap mengincar sepeda motor yang tidak menggunakan kunci ganda, sehingga memudahkan mereka ketika "memetiknya".

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kalau motor tidak dipasang kunci ganda, pelaku ini tidak perlu waktu lama untuk membawa kabur motor curiannya. Itu sekitar dua menit mereka sudah berhasil menyalakan motor dengan kunci T," ungkap Kasatreskrim.

Bahkan, terus Harto Agung, mata kunci leter T dirakit sendiri oleh pelaku. "Jadi mereka ini sangat senyap dan terlatih dalam melancarkan aksinya," ujarnya.

Selanjutnya, kata mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat itu, motor yang berhasil dicuri dijual ke Lampung Timur dengan harga Rp 3,5 juta per unit.

Menurutnya, di jual ke sana karena memang sudah ada yang menampungnya.

Alumnus Akpol 2005 ini menerangkan, Joni Putra dan Buchori terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kendaraan dengan menambahkan kunci pengaman tambahan.

Kepada awak media, tersangka Joni meminta maaf kepada korban yang telah diambil motornya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas