Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Keburu Ditangkap Saat Keliling Hendak Curi Motor

Ketika ditanyai sudah berapa kali beraksi, pria berusia 22 tahun ini mengaku sudah lima kali mencuri motor

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Keburu Ditangkap Saat Keliling Hendak Curi Motor
Tribun Medan/ Array A Argus
Riski, pencuri motor yang ditangkap sebelum beraksi, Rabu (22/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seperti biasa, Riski warga Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal berkeliaran sambil membawa kunci letter T untuk mencuri motor.

Namun sial, belum lagi sempat beraksi, Riski yang tengah mengincar beberapa motor di tempat parkiran Desa Sunggal Kanan keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal.

"Tersangka ini awalnya berjalan mondar-mandir di Desa Sunggal Kanan sambil celingukan. Beberapa waktu belakangan ini, sering terjadi aksi pencurian motor," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (22/11/2017).

Karena mencurigakan, warga menelfon petugas piket Reskrim. Tanpa buang waktu, polisi pun turun mencari pria dengan identitas yang disebutkan warga.

"Sebelum kami sergap, tersangka ini masih asyik memantau parkiran motor yang sepi. Ia beberapa kali menoleh ke kanan dan ke kiri sebelum beraksi," kata Wira.

Baca: Gak Kapok,Ketahuan Curi Motor Digebuki, Pelajar Teler Ini Mencuri Motor Lagi, Digebuki Lagi

Berita Rekomendasi

Polisi yang ada di lokasi pelan-pelan mendekati tersangka dan ketika dimintai identitasnya, tersangka gugup dan berusaha menghindar.

"Karena menolak memberikan identitas, langsung digeledah anggota. Dari saku celana tersangka disita satu unit kunci letter T," ungkap Wira.

Mantan Kapolsek Delitua ini mengatakan, dari hasil interogasi, memang tersangka mengakui hendak mencuri.

Bahkan, ketika ditanyai sudah berapa kali beraksi, pria berusia 22 tahun ini mengaku sudah lima kali mencuri motor.

"Tersangka kami kenakan pasal Undang-undang Darurat Pasal 2 ayat (1) No 12 tahun 1951. Sebab, kunci letter T itu berujung tajam dan bisa melukai masyarakat," terang Wira.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas