Gara-Gara Narkoba Pasangan Ini Mendekam Dibui
Belakangan diketahui selain pengguna narkoba, kedua calon pengantin itu juga bandar dan menyediakan tempat khusus pesta sabu di rumah tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo
TRIBUNNEWS.COM, SUMSEL - Terlibat kasus narkoba, sepasang kekasih Adi Susanto (23), dan pasanganya Nadiya (18) warga Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, saling lempar tanggung jawab.
Keduanya tidak mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, saat rumahnya digerebek unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Rabu (22/11/2017), sekitar pukul 14.00 di Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Di rumah Adi polisi menemukan barang bukti, satu bungkus kecil plastik bening klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 100 ribu dan uang Rp 1.050.000 dua unit handphone berikut seperangkat alat hisab sabu.
Baca: Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Temukan 600.000 Ekstasi dari Sindikat Narkoba Indonesia-Belanda
Belakangan diketahui selain pengguna narkoba, kedua calon pengantin itu juga bandar dan menyediakan tempat khusus pesta sabu di rumah tersebut.
Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Talang Ubi.
Nadiya akhirnya mengakui jika sabu- sabu tersebut di dapatnya dari seseorang bandar K (DPO).
Dalam satu minggu dirinya di pasok oleh K paket sabu seharga Rp 2 juta, kemudian paket tersebut di bagi beberapa paket dan di jual harga bervariasi.
"Baru sebulan aku jual, selain jual untuk pakai juga," kata Nadiya residivs kasus narkoba.
Nadiya mengakui jika Adi adalah pasangannya dan rencananya hendak menikah.
Hal senada dikatakan Adi, duda anak satu itu mengaku ada hubungan khusus dan rencana mau menikah.
Dia berkenalan dengan Nadiya berawal dari kebiasaan yang sama sebagai pengguna narkoba.
"Kenal sering pakai sabu bersama," singkat Adi.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman melalui Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka serta barang bukti.
"Keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 ancanan maksimal 4 tahun penjara," jelas Ipda Nusron.