Akhir 'Petualangan' Pemuda yang Hobi Mabuk dan Menganiaya Ayah Kandungnya Sendiri
Seorang pemuda berinisial MP (18), akhirnya ditangkap oleh kepolisian, Selasa (21/11/2017) setelah tiga hari buron.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial MP (18), akhirnya ditangkap oleh kepolisian, Selasa (21/11/2017) setelah tiga hari buron.
Diketahui sebelumnya, MP menjadi buronan lantaran menganiaya ayah kandungnya sendiri.
Anak durhaka ini ditangkap oleh warga Kompleks Perumahan Perbinda, Kelurahan Biga, Kota Kotamobagu, saat sedang mencuri disalah satu rumah di kompleks tersebut.
Baca: Gara-gara Suara Knalpot, Seorang Pria di Situbondo Ditemukan Nyaris Tewas
Polsek Kotamobagu yang mendapat laporan penangkapan, langsung mendatangi TKP lalu menggiring pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku bersembunyi dibeberapa tempat selama dalam pelarian.
“Kalau malam saya tidur di Kuburan Kotobangon, siangnya di Gelora Ambang,” ujar MP dikutip dari Tribratanews.com.
Pelaku juga mengaku melakukan pencurian di beberapa tempat.
Antara lain di kompleks perumahan Perbinda dan di rumah warga di Kotobangon.
“Barang yang saya curi berupa handphone, tabung gas dan sepatu,” ungkapnya.
Belakangan diketahui, jika pelaku ternyata doyan nge-lem.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh MP untuk membeli lem jenis tertentu.
Meski telah melakukan sejumlah kejahatan, kepolisian kini baru memfokuskan penyelidikan pada kasus penganiayaan saja.
Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan mendalami kasus lainnya yang menjerat MP.
“Sementara masih fokus pada tindak penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.