Jaka Sona Tebas Saudara Kandung, Masalahnya Sepele
Jaka Sona langsung melarikan diri, sementara pihak keluarga langsung mengadukan perbuatannya kepada Mapolsek Muara Kelingi.
Editor: Hendra Gunawan
![Jaka Sona Tebas Saudara Kandung, Masalahnya Sepele](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaka-sona-saat-diamankan-di-mapolsek-muara-kelingi-jumat-2411-kemarin_20171125_192723.jpg)
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Jaka Sona, warga Ds Temuan jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa harus merasakan dinginya jeruji besi.
Setelah diamankan oleh unit reskrim Polsek Muara Kelingi, Jumat ( 24 /112017) sekira pukul 14.30 WIB, lantaran nekad menganiaya Sunaryo (23) yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri.
Akibatnya, Sunaryo mengalami luka di bagian bahu dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Kabupaten Musi Rawas di kota Lubuklinggau.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafarudin mengatakan kejadian bermula ketika Sunaryo sedang bertandang ke rumah tetangganya, kemudian Jaka Sona mendatanginya dengan membawa sebilah parang untuk menanyakan pembagian hasil karet dan uang arisan.
"Sunaryo melihat saudaranya itu datang dari belakang langsung mengayunkan parang ke arah bahunya. Sunaryo pun mengalami luka robek. Warga sekitar berusaha melerai dan menyelamatkan Sunaryo dengan membawanya ke rumah sakit," katanya, Sabtu (25/11/2017).
Usai membacok, Jaka Sona langsung melarikan diri, sementara pihak keluarga langsung mengadukan perbuatannya kepada Mapolsek Muara Kelingi.
"Dapat laporan kita langsung priksa saksi- saksi dan anggota reskrim bersama anggota lainnya langsung turun untuk melakukan penyelidikan,"ungkapnya.
Kemudian setelah personil mendapatkan informasi jika Jaka Sona bersembunyi di dalam rumahnya di desa temuan, Anggota pun langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Muara Kelingi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita juga mengamankan Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni satu bilah senjata tajam sejenis parang bergagang plastik dengan ukuran panjang kurang lebih 40 cm," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.