4 Pejabat Bank Jatim Disidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Terkait Kasus Kredit Macet
Korupsi kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang merugikan negara senilai Rp 147 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Selasa
Editor: Sugiyarto
Menurut Harwaedi, para terdakwa dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi.
"Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar," jelasnya.
Selain melanggar SK Direksi, Lanjut Harwaedi, pemberian kredit juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK.
Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi diajukan proses penambahan plafon kredit.
“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi."
"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar terdiri dari Rp 120 miliar merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” kata Harwaedi.