Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pejabat Bank Jatim Disidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Terkait Kasus Kredit Macet

Korupsi kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang merugikan negara senilai Rp 147 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Selasa

Editor: Sugiyarto
zoom-in 4 Pejabat Bank Jatim Disidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Terkait Kasus Kredit Macet
kabarbisnis.com
ilustrasi 

Menurut Harwaedi, para terdakwa dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi.

"Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar," jelasnya.

Selain melanggar SK Direksi, Lanjut Harwaedi, pemberian kredit juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK.

Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi diajukan proses penambahan plafon kredit.

“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi."

"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar terdiri dari Rp 120 miliar merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” kata Harwaedi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas