4 Pejabat Bank Jatim Disidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Terkait Kasus Kredit Macet
Korupsi kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang merugikan negara senilai Rp 147 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Selasa
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Korupsi kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang merugikan negara senilai Rp 147 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/11/2017).
Kasus ini menjerat empat pejabat Bank Jatim yakni Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK); Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK ); Harry Soenarno (Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan), dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager.
Surat dakwaan kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara. Dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno menjadi satu dengan dakwaan terdakwa Arya Lelana.
Sedangkan dakwaan terdakwa Harry Soenarno menjadi satu dengan dakwaan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Surat dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari Surabaya.
Selanjutnya di persidangan lain, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Sidang perdana ini, terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana tidak mengajukan eksepsi.
Hal serupa juga dilakukan terdakwa Harru Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.
Dalam sidang, terdakwa Iddo Laksono Hartanto melalui penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
Tapi penangguhan itu belum dikabulkan oleh hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan dalam satu pekan mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Terpisah, Jaksa Harwaedi SH, mengatakan para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dalam dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Harwaedi.
Menurut Harwaedi, para terdakwa dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi.
"Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar," jelasnya.
Selain melanggar SK Direksi, Lanjut Harwaedi, pemberian kredit juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK.
Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi diajukan proses penambahan plafon kredit.
“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi."
"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar terdiri dari Rp 120 miliar merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” kata Harwaedi.