Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas Empat Bulan Lalu, Wayan Kembali Ditangkap

Di saku depan sebelah kanan celana pendek tersangka ditemukan satu bundel plastik klip berisi sabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Baru Bebas Empat Bulan Lalu, Wayan Kembali Ditangkap
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Argawa

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Seorang residivis kasus narkoba asal Banjar Sudimara Kelod, Desa Sudimara, Tabanan I Wayan S kembali ditangkap anggota Polres Tabanan pada Senin (27/11) pinggir jalan di depan UD Weda Usada, Banjar Cengolo, Desa Sudimara.

Wayan S sebelumnya pada 2014 pernah ditangkap dalam kasus serupa di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menerangkan, anggota satuan Narkoba Polres Tabanan melihat tersangka membuang tisu warna putih yang diambil dari saku depan sebelah kiri celana pendek warna loreng yang dipakai tersangka.

Setelah dibuka di dalamnya berisikan satu buah plastik klip yang berisikan kristal bening seberat 0,61 gram brutto atau 0,32 gram netto.

Di saku depan sebelah kanan celana pendek tersangka ditemukan satu bundel plastik klip. Pada saat interogasi tentang barang bukti tersebut, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Gelagat Sugeng Mencurigakan, Pas Diperiksa Ditemukan Sabu

“Tersangka diancam dengan Pasal 112 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun. Pada 2014 sudah pernah ditangkap di rumahnya,” kata AKP Suyasa.

Terkait dengan tersangka yang sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama, AKP Suyasa mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan tersangka sebagai pengedar.

“Masih kami kembangkan kasusnya,” terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas