Kondisi Guru Honorer Tak Jelas, Ganjar Desak ini ke Kemenpan RB dan Kemendikbud
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan nasib GTT semakin tidak menentu. Dan dalam kasus di Jateng kondisinya sudah darurat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera memberi kepastian nasib jutaan guru tidan tetap di Indonesia, utamanya di Jateng.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan nasib GTT semakin tidak menentu. Hal itu ia sampaikan saat berbicara dalam diskusi kelompok terarah yang digelar PGRI Jateng memperingati Hari Guru di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa (28/11/2017).
GTT selama ini diangkat oleh kepala sekolah karena kekurangan guru. Kekurangan guru di Jateng mencapai 49.631. Terdiri dari TK, SD dan SMP sebanyak 38.859. Kemudian 4.732 guru SMA, 5.056 guru SMK, dan 934 guru SLB.
“Kondisinya darurat guru lalu kepala sekolah inisiatif cari guru honorer,” kata Ganjar dalam diskusi bertema 'Solusi Kekurangan Guru dan Permasalahan GTT di Jateng.'
Keberadaan guru honorer atau GTT ini tidak diakui Kemendikbud. Sebab GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tak memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah.
Sementara untuk mengangkat GTT, kepala daerah tersandera Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer.
Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman yang hadir mewakili Menpan RB mengatakan, GTT bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi aturan ini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Saat ini RPP sudah kami kirim ke Menteri Sekretariat Negara, kami juga menunggu,” katanya.
Ganjar mengirim pesan singkat kepada Mensetneg Pratikno, dan dijawab bahwa RPP masih di Kemenpan RB. Mendengar jawaban tersebut, Ganjar makin meradang.
“Ini bagaimana, GTT tidak bisa diselesaikan dengan politik seterika begini,” katanya sambil beranjak berdiri dari tempat duduknya.
Di sisi lain di Purbalingga, Pemkab setempat akan mengangkat GTT secara resmi dengan dasar PP 19 Nomor 2017.
PP itu adalah turunan dari UU Guru dan Dosen yang pada pasal 59 ayat 3 menyatakan pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru demi kelangsungan proses belajar mengajar.
Ganjar kembali bertanya pada Herman, apakah pengangkatan GTT dengan PP 19/2017 itu dibolehkan? Herman ternyata tidak tegas menjawab. Ia mengatakan, bahwa dalam UU Kepegawaian hanya mengenal ASN dan PPPK.