Tak Ada Aktivitas Penggeledahan oleh KPK di Rumah Supriyono
Selain menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Arfan, penyidik KPK juga geledah Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11), menggeruduk sejumlah rumah tersangka kasus korupsi pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.
Satu di antaranya rumah Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.
Beberapa barang pun diangkut oleh petugas KPK dari dalam rumah tersebut.
Rumah Supriyono, Anggota DPRD Provinsi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang berstatus tersangka penerima suap, yang berlokasi di Jalan Pattimura, Nusa Indah, Kecamatan Kotabaru, hingga pukul 19.10, terpantau sepi.
Tak terlihat aktivitas penggeledahan dari petugas KPK di rumah tersebut. Hanya terlihat sebuah mobil dan beberapa sepeda motor saja.
Baca: Ditanya Soal Kemungkinan Gubernur Jambi Terlibat Suap, Saut: Itu Nego Eksekutif dan Legislatif
Namun, di luar rumah Ketua Harian DPW PAN Jambi ini terlihat sebuah mobil dinas pemprov bernopol BH 1908.
Satu di antara warga sekitar menyebutkan bahwa tak terlihat anggota KPK yang masuk ke rumah itu.
"Dari siang tadi dak ado nengok orang KPK masuk ke rumah beliau. Sampai sekarang juga dak ada," ujarnya.
Selain menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Arfan, penyidik KPK juga geledah Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.