Diduga Melakukan Penipuan, Adik Raja Solo Ditangkap Polisi
Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo, adik raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, ditangkap Polresta Solo.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo, adik raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, ditangkap Polresta Solo.
Gusti Benowo ditahan karena diduga melakukan penipuan dengan memberikan izin penggunaan Alun-alun Utara untuk pesta rakyat Sekaten 2017.
Adapun, izin itu diberikan kepada ketua panitia pesta rakyat Sekaten 2017, Robby Hendro Purnomo, yang juga dibekuk polisi atas kasus yang sama.
Keduanya kini mendekam di tahanan secara terpisah.
Gusti Benowo ditahan di ruang tahanan Mapolresta Solo, sementara Robby ditahan di ruang tahanan Polsek Laweyan.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Prabowo, saat dijumpai usai jumpa pers pabrik pil PCC ilegal di Solo, Senin (4/12/2017), menuturkan, proses penyidikan kasus tersebut telah selesai.
"Sudah ditahan, terpisah. Proses penyidikannya sudah," bebernya.
Kapolresta mengatakan, telah rampung melakukan penyidikan terhadap tersangka yang dilaporkan para pedagang Sekaten itu.
Ia pun menjelaskan, Polresta tengah menyelesaikan pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.
AKBP Ribut menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pedagang selter Sekaten.
Sementara, pihaknya menyita Barang Bukti (BB) berupa kuitansi, surat kuasa, dan beberapa dokumen penting lain.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, menambahkan, estimasi kerugian atas kasus dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 30 juta.
Pihaknya juga telah memeriksa saksi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diwakili oleh Dinas Perdagangan Kota Solo, serta Satpol PP Kota Solo.
Dari hasil pemeriksaan, ia menjelaskan, benar dibuktikan bahwa Pemkot dapat menunjukkkan akta notaris sewa lahan Alun-alun Utara untuk pasar darurat dan sudah dibayarkan.
Diberitakan sebelumnya, Gusti Benowo dan Robby dilaporkan oleh pedagang dan pemilik wahana permainan Pasar Maleman Sekaten pada Jumat (24/11/2017) silam.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan serta penggelapan.
Pasalnya, para pedagang telah membayar uang sewa kepada pengelola hingga jutaan rupiah untuk berdagang di Alun-alun Utara (Alut) saat Maleman Sekaten.
Namun, ternyata, lahan itu berada di bawah kewenangan Pemkot Solo, setelah oktober lalu Pemkot Solo menyewa lahan Alut kepada Keraton Solo selama setahun sebesar Rp 2,5 miliar.
Akibatnya, para pedagang dan pengelola wahana permainan mengalami kerugian.
Keduanya ditangkap di tempat terpisah, Senin (27/11/2017).
Gusti Benowo ditangkap di Colomadu, Karanganyar. Sementara Robby ditangkap di sebuah mall yang berada di Solo Baru.
Lebih jauh, Kompol Agus Puryadi menjelaskan, Robby dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan Gusti Benowo itu dikenai Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 Penggelapan KUHP dengan acaman penjara 4 tahun. (*)