Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Tipu Pedagang, Polisi Tahan Adik Raja Keraton Solo

Aparat Penyidik Reserse dan Kriminal Polresta Solo menahan Adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Diduga Tipu Pedagang, Polisi Tahan Adik Raja Keraton Solo
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Aparat Penyidik Reserse dan Kriminal Polresta Solo menahan Adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo).

Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo ditangkap setelah pedagang sekaten melaporkan dugaan penipuan pemberian izin penggunaan alun-alun utara untuk pesta rakyat Sekaten 2017.

Tak hanya Benowo, polisi juga menahan koordinator panitia pesta rakyat Sekaten 2017, Robby Hendro Purnomo.

Baca: Ini Foto dan Harga Sepatu yang Dipakai Jokowi Saat Tinjau Penanggulangan Banjir di Baleendah

"Kedua tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami sementara menyelesaikan pemberkasan tersangka Benowo dan Purnomo sebelum dikirim ke kejaksaan," ujar Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Prabowo, saat dijumpai dalam jumpa pers kasus pabrik pil PCC di Jalan Setiabudi No 66, Gilingan, Banjarsari, Senin (4/12/2017) siang.

Menurut Ribut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan setelah polisi memeriksa saksi pelapor dan beberapa pedagang.

Tak hanya itu, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa kuitansi, surat kuasa, dan beberapa dokumen.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, menyampaikan saat ini Benowo ditahan di Mapolresta Solo dan Robby di Polsek Laweyan. Kedua tersangka itu ditahan sejak Senin (27/11/2017) lalu.

Baca: Berita Foto: Momen Jokowi Gunakan Bus Persib Tinjau Tol Soroja, Bikin Bobotoh Bangga  

Hasil penyidikan penyidik, kata Agus, jumlah kerugian atas kasus dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 30 juta. Dari jumlah kerugian itu, polisi sudah menyita uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.

Agus menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyewakan lahan Alun-alun Utara Keraton Surakarta kepada pedagang.

Padahal lahan itu sudah disewa Pemkot Solo untuk relokasi Pasar Klewer sementara.

Pedagang yang mendirikan wahana permainan di Alun-alun Utara lalu ditertibkan Pemkot Solo. Para pedagang yang tidak terima ditertibkan Pemkot Solo melaporkan kedua tersangka ke polisi.

Kepada polisi, para pedagang mengaku sudah sudah membayar sejumlah uang untuk menyewa lahan tersebut.

"Kedua tersangka diduga melalukan penipuan dan penggelapan yang merugikan pedagang . Kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Agus. (MUHLIS AL ALAWI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Adik Raja Keraton Solo Ditahan Polisi karena Diduga Menipu Pedagang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas