Duh, Hanya Karena Tak Diajak Kerja, Lelaki Ini Tega Siram Cuka Para ke Muka Tatik
Usai melakukan aksi tersebut Udin langsung diamankan petugas Sabhara yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Pasar 16 Ilir.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tidak terima tak diajak bekerja juru parkir di kawasan Pasar 16 Ilir, Udin (30), warga Lorong Garuda Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, nekat menyiram air keras (cuka para) ke muka Tatik (56), Senin (4/12/2017), sekitar pukul 11.24
Usai melakukan aksi tersebut Udin langsung diamankan petugas Sabhara yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Pasar 16 Ilir.
Sebelumnya Udin berusaha dan sempat terjadi pengejaran antara Udin dan polisi.
Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung
Korban yang diketahui warga Jalan Aiptu A Wahad Lorong Kebon Pisang Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I, Palembang pun langsung dilarikan ke RS AK Gani, karena mengalami luka bakar di bagian mukanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, kejadian ini terjadi berawal saat Udin mendatangi Tatik di kawasan Pasar 16 Ilir, tepatnya d bawah Jembatan Ampera.

Karena kesal tak diajak bekerja menjadi juru parkir, pelaku langsung menyiram air keras ke wajah korban.
Panik karena disiram air keras, korban pun teriak.
Teriakan korban mengundang perhatian warga yang sedang berjualan di sana.
"Saya ini kesal pak, sudah 2 minggu menemui dia (Tatik-red) minta kerjaan jadi juru parkir di sana tapi saya tidak diajak-ajaknya. Oleh itu saya nekat menyiram cuka para ke mukanya," ujar Udin ketika ditemui di Polresta Palembang.
Diakui Udin, cuka para tersebut tidak disiapkannya dari rumah.
Awalnya memang dirinya sedang jalan-jalan ke Pasar 16 Ilir dan bertemu dengan korban.
"Nah saat bertemu saya beli cuka para itu di kawasan Pasar 16 Ilir Pak. Lalu saya kembali menemui korban lagi. Kemudian saya panggil korban dari belakang terus saya siram ke mukanya," katanya menyesal.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan pelaku sudah diamankan anggotanya yang sedang melakukan patroli rutin.
"Pelaku sudah diamankan. Pelaku akan dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayan berat ancaman 5 tahun," katanya.
Sedangkan korban hingga kini masih dirawat di RS, AK Gani, Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka bakar yang dialaminya.