Bocah 13 Tahun Dijual Bibinya Satu Juta Rupiah Sekali Kencan
Jarmi mengakui telah menjual SA, keponakannya sendiri yang masih berumur 13 tahun kepada Abdul Rohmat senilai Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
SA (tengah) menangis saat dijemput oleh polisi yang hendak menyelamatkannya dari kawasan Ngujang 2 yang dikenal sebagai kawasan prostitusi terselubung di Tulungagung.
Bahkan rencananya tahun 2018 Rohmad akan menunaikan ibadah haji.
Namun rencana itu dipastikan gagal karena kasus yang menjeratnya.
Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan umur 13 tahun dilacurkan oleh bibinya sendiri di kawasan yang disebut Lokalisasi Ngujang 2.
Bocah tersebut akhirnya ditolong oleh polisi setelah kondisi dan keberadaannya tersebar di media sosial.
BERITA REKOMENDASI