Pria Ini Cabuli Melati di Kebun Rambung Bermodalkan Uang Rp 5000
Tersangka dihajar warga akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang petani asal Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, berinisial Sul (42) diamankan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Senin (4/12/2017) malam.
Ia dituduh mencabuli anak di bawah umur yang juga warga kecamatan setempat.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Harahap, Selasa (5/12/2017) mengatakan, pada Senin malam, salah seorang keuchik di Kecamatan Pante Bidari, membawa pelaku ke Sat Reksrim ke Polres Aceh Timur.
Pasalnya, pria itu dihajar warga akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Setibanya di Polres, jelas Kasat Reksrim, petugas langsung membawa pelaku ke RSUD Dr Zubir Mahmud, karena pelaku mengalami luka di bagian dahi sebelah kanan.
Baca: Banjir Besar Melanda Aceh Utara, Ini Upaya Pemerintah
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RS, tambah Kasat Reskrim, pelaku disarankan untuk menjalani pengobatan rawat inap.
“Besok pelaku akan dirongent oleh dokter makanya korban dirawat inap,” jelas Kasat Reksrim.
Kasat Reksrim menyebutkan, dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap korban sebut saja Melati–nama samaran—(masih berumur 11 tahun), pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 5 ribu.
“Korban dicabuli di kebun rambung di Kecamatan Pante Bidari pada Senin (4/12/2017) pukul 11.00 WIB,” ungkap Kasat Reksrim, seraya menyebutkan, korban juga akan divisum pada Rabu (6/12/2017) di RSUD dr Zubir Mahmud. (*)