Tiga PNS Lhokseumawe Mendadak Tak Bisa Buang Air Kecil saat akan Dites Urine
Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di jajaran Setdako Lhokseumawe, gagal dites urine yang digelar di kantor wali kota Lhokseumawe.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di jajaran Setdako Lhokseumawe, gagal dites urine yang digelar di kantor wali kota Lhokseumawe, Selasa (5/12/2017).
Penyebabnya, mereka bertiga tidak bisa buang air kecil di dalam kamar mandi yang dikawal ketat petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe.
Mereka telah berupaya minum air putih beberapa botol. Namun dua PNS wanita dan satu pria tetap tak bisa buang air kecil meski sudah minum banyak air.
Baca: Amien Rais Minta Presiden Tak Memecah Belah Bangsa, Ketua Komisi A DPRD DIY: Jangan Bikin Gaduh
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Sekdako Lhokseumawe Bukhari AKS, dan Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fakhrurrozi.
Akhirnya ketiga PNS tersebut diizinkan untuk tidak mengikuti tes urine.
"Yang meneken absen kehadiran ada 97 PNS, sehingga yang bisa ikut tes urine hanya 94 orang saja," ujar Sekdako Lhokseumawe, Bukhari AKS.
Baca: Keluarga Keraton Sudah Menjenguk KGPH Benowo di Tahanan Polresta Solo
Bahkan Satpol PP dan WH harus menjaga pintu gerbang supaya PNS tidak kabur saat tes urine tersebut.