Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Nikahi Selingkuhan, Lelaki Beristri Ini Cekik Karlina Hingga Tewas, Polisi 3 Bulan Memburu

Ia menjelaskan desakan menikah dari Karlina lah yang membuat Sunari kalap dan melakukan perbuatan keji itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Didesak Nikahi Selingkuhan, Lelaki Beristri Ini Cekik Karlina Hingga Tewas, Polisi 3 Bulan Memburu
Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Sunari tersangka pembunuhan Karlina dwi Jayanti di Sukorejo. 

Laporan wartawan Tribun Jateng Dhian Adi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Pelarian Sunari, pelaku pembunuh Karlina Dwi Jayanti, seorang wanita yang ditemukan tewas di depan lapangan SMPN 1 Sukorejo, Kendal berakhir sudah.

Karlina yang merupakan warga kabupaten Tegal ditemukan tewas pada 23 Agustus yang lalu.

Setelah 3 bulan buron, akhirnya Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap, Sunari di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (1/12/2017) lalu.

Korban ternyata merupakan selingkuhan tersangka. Tersangka dan korban telah menjalin asmara satu tahun lamanya.

Pertemuan saat dirinya bekerja di Jakarta lah yang menimbul hubungan terlarang itu.

"Korban bekerja di samping tempat kerja saya saat di jakarta," ujarnya saat gelar perkara di Polres Kendal, Rabu (6/12/2017) pagi.

Berita Rekomendasi

Sunari menjelaskan dirinya telah menjanjikan akan menikahi korban, bahkan tersangka akan memperkenalkan korban kepada orangtuanya, di Sukorejo, Kendal.

"Niatnya malam itu saya ajak makan, kemudian saya menceritakan bahwa saya masih punya istri sah, setelah itu dia marah, saya dipukul dari belakang, saya tersungkur setelah itu saya balik menyerang dengan mencekik korban," ujarnya.

Ia menjelaskan desakan menikah dari Karlina lah yang membuat Sunari kalap dan melakukan perbuatan keji itu.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar menjelaskan modus tersangka adalah menjanjikan untuk menikahi, namun karena masih punya tanggungan dua anak dan istri yang sah sehingga dia mengingkari janji tersebut.

"Akibat tindakannya , tersangka kami jerat 388 dan 351 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara" ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas