Dendam Semasa SD Baru Tuntas Sekarang, Tapi Akhirnya Begini
Tersangka kasus pembacokan itu diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Demak, pada 3 Desember 2017 lalu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Isa Maulana (19) warga Kecamatan Guntur, harus mengurungkan niat untuk menikahi gadis pujaannya pada Rabu (7/12/2017), lantaran ia diringkus oleh jajaran kepolisian Mapolres Demak
Isa pun harus merasakan pengapnya jeruji besi.
Tersangka kasus pembacokan itu diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Demak, pada 3 Desember 2017 lalu.
Isa bersama temannya Panji Puji Atmoko (19) diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Demak, karena membacok korban Ahmad Luthfil Hakim (19).
Isa yang memendam dendam kepada korban, saat setelah menenggak minuman keras jenis ciu, menceritakan kisah dendamnya kepada temannya Panji, saat mereka berada di Bendungan Sungai Desa Lamongan, Guntur, Demak.
"Saya cerita kepada Panji, jika saya dendam kepada korban, karena dulu semasa saya dan korban mengenyam pendidikan yang sama di satu SD, kurang lebih 7 tahun lalu, korban sering memukul saya, bahkan mencakar muka saya," katanya Kamis (7/12/2017) saat diadakan gelar kasus pembacokan di Mapolres Demak.
Setelah Isa menceritakan kisahnya kepada Panji, teman yang seharusnya memberikan nasehat baik, justru mendorong Isa untuk membalaskan dendamnya.
"Panji memberikan sebilah golok kepada saya, dan mengajak saya untuk menuntaskan dendam saya kepada korban. Lalu, pada Minggu 3 Desember 2017 pagi, kurang lebih pukul 06.00 WIB, kami melakukan aksi dengan mendatangi rumah korban," jelasnya.
Isa yang ditemani Panji, mendatangi rumah korban, disaat korban tengah tertidur. Kemudian, mereka berdua pun sempat mengajak berbincang korban.
"Golok saya selipkan di perut saya, lalu saat korban lengah, karena kita ajak ngobrol, saya pun membacok korban, disaksikan oleh Isa," terang Panji.
Korban pun tersungkur, lantaran tangan dan kepala korban terkena bacokan Panji.
Setelah mendapat bacokan dari kedua pelaku, korban pun berteriak, yang sontak membuat keluarga korban pun mendatangi korban.
"Kami berdua pun lalu lari, meninggalkan rumah korban," papar Panji.
Dalam waktu dua jam, jajaran kepolisian Polres Demak pun mampu meringkuk tersangka pembacok itu. Saat ini, kedua tersangka pun masih dalam pemeriksaan serta tengah dilakukan proses sidik.
Sementara itu, diungkapkan oleh Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam proses sidik.
"Korban dari pembacokan ini mengalami luka di kepala dan tangan, dengan total jahitan yang didapatnya sebanyak 36 jahitan.
"Dan untuk tersangka Panji ini terancam dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara untuk Isa ini terancam dengan pasal 351 junto 55, dengan anacaman hukuman 5 tahun," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.