Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Proyek Jalan, Gubernur Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

"Semua barang bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan telah memenuhi unsur," kata JPU KPK, Hairudin.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kasus Proyek Jalan, Gubernur Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Ridwan Mukti dan istri memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu.(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH) 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Jaksa KPK menuntut Gubernur nonaktif Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lily Maddari, penerima suap dari seorang kontraktor, 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Bengkulu, Kamis (7/12/2017).

JPU menilai pasangan suami istri itu secara bersama melakukan tindakan korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Baca: Beredar Surat Ditandatangani Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi

"Semua barang bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan telah memenuhi unsur," kata JPU KPK, Hairudin.

Ridwan Mukti dan Lily Maddari diringkus KPK karena menerima uang suap Rp 1 miliar dari orang dekatnya, Rico Diansari.

Saat itu Rico Diansari membawa uang Rp 1 miliar dari seorang kontraktor, Jhoni Wijaya, yang menginginkan salah satu proyek di Pemprov Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Jhoni Wijaya merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana.

Baca: Beredar Surat Setya Novanto untuk Presiden Jokowi, Ini Respon KPK

Dia menjadi terdakwa kasus penyuapan yang melibatkan Ridwan Mukti dan Lily Maddari.

Jhoni dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan 7 bulan pada Rabu (8/11/2017) dan dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Maddari, menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Selain mereka, pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK itu berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk suatu pekerjaan proyek jalan. (FIRMANSYAH)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa KPK Tuntut Gubernur Bengkulu 10 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas