Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umpankan Kemaluan Cucunya ke Monyet, Kakek Ini Akhirnya Jadi Tersangka

Kepolisian Resort Pasuruan Kota akhirnya menetapkan HRN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap cucunya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Umpankan Kemaluan Cucunya ke Monyet, Kakek Ini Akhirnya Jadi Tersangka
surabaya.tribunnews.com/galih lintartika
HRN tiba di Polres Pasuruan Kota bersama cucu lainnya. HRN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap cucunya. Pria tersebut, sebelumnya bikin geger karena membiarkan cucunya digigit oleh monyet. 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kepolisian Resort Pasuruan Kota akhirnya menetapkan HRN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap cucunya, AZI yang masih berusia lima tahun.

Penganiayaan dilakukan HRN dengan menggigitkan dan mencakarkan monyet ke tubuh telanjang bocah tersebut. 

Penetapan tersangka itu dilakukan Korps Bhayangkara, Jumat (7/12/2017) siang.

Baca: Malu, Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya Sengaja Disembunyikan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

Kata dia, dalam gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Dua alat buktinya itu, pertama keterangan beberapa saksi, dan hasil visum. Ada beberapa saksi yang melihat, mendengar kejadian itu."

Berita Rekomendasi

Baca: Komplotan Perampok Kantor BPJS Rajabasa Dibekuk, Seorang Pelakunya Mantan Polisi

"Setelah itu, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban ini mengalami penganiayaan,” katanya kepada Surya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya belum memeriksa korban dan meminta keterangan ahli.

Kata dia, dua alat bukti ini bisa mengubah status HRN, kakek korban, menjadi tersangka dan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

“Nanti akan kami dalami lebih lanjut kasus ini, termasuk motif tersangka melakukan penganiayaan korban dengan cara menyiksanya menggunakan monyet."

"Gara-garanya sepele, karena tersangka geram dengan kelakukan korban yang ketahuan mencuri uangnya,” katanya.

Dalam kasus ini, Rizal mengatakan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 80 dalam Undang – undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sekadar diketahui, pemeriksaan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kakek yang nekat menganiaya cucunya sendiri menggunakan monyet.

Kejadian memilukan ini dialami AZI warga Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Bocah 5 tahun diduga dianiaya kakeknya yang berinisial HRN (44).

Kasus ini juga sempat viral di media sosial (medsos). Sebab, saat kejadian penganiayan itu, ada salah satu warga yang merekam aksi brutal kakek tersebut.

Video itu juga sempat beredar di grup medsos yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu, terekam jelas penganiayaan yang diduga dilakukan terlapor pada korban.

Tergambar jelas kala itu, terlapor menggunakan sarung warna biru motif kotak - kotak tanpa kaus atasan. Terlapor telanjang dada.

Penganiayaan itu diduga dilakukan di sebuah lahan kosong.

AZI yang telanjang, tampak ketakutan dalam video itu. Dia kesakitan saat monyet menyerang. 

Bahkan, dalam video itu beberapa kali, monyet menggigit alat kelaminnya hingga dia menangis sekencang mungkin.

Ia berontak sekuat tenaga. Namun, terlapor seolah tak mendengar jeritan cucunya itu.

Ia tampak bahagia ketika cucunya ini ketakutan dan kesakitan. Ia santai. Bahkan, semakin lama, terlapor semakin mendekatkan korban ke monyet itu.

Anehnya, aksi itu juga dilakukan di hadapan beberapa teman korban. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas