14 Terpidana Kabur saat Hendak Dieksekusi Hukuman Cambuk
Sebanyak 14 dari 21 terpidana pelanggaran jarimah (pidana Islam) yang akan dieksekusi di Aceh Barat melarikan diri sehingga gagal dicambuk.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu, tujuh orang yang dicambuk kemarin terdiri atas Y, DG, A, dan F, semuanya terpidana kasus maisir (judi).
Terpidana lainnya adalah D kasus khamar (minuman keras) dan wanita RA selaku terpidana khalwat (mesum).
Pelaku maisir dan khamar dicambuk empat hingga sebelas kali.
Sedangkan RA yang hari-hari berprofesi sebagi PNS di Pemkab Aceh Barat dicambuk 100 kali. Pasangan RA, yakni pria Z sudah dicambuk Kamis pekan lalu, juga 100 kali.
Eksekusi cambuk terhadap RA kemarin berlangsung lancar meski petugas algojo beberapa kali diganti. Isak tangis mewarnai eksekusi RA.
Setelah dicambuk 100 kali, ia langsung dilarikan ke RS Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk diperiksa bekas memar pada punggungnya.
Baca: Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan
Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin mengatakan, wanita yang dicambuk itu merupakan terpidana khalwat yang tidak hadir saat hendak dicambuk pekan lalu.
Hanya 18 orang yang dicambuk pekan lalu dan kini tinggal tujuh orang lagi.
Jadi, masih tersisa 14 orang lagi, mengingat total terpidana mencapai 39 orang.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Tgk Abdurrani ketika memberikan tausiah menjelang eksekusi cambuk menyatakan terdapat enam yang menjadi saksi di akhirat kelak, yakni tempat, waktu, malaikat penulis amal, buku cacatan malaikat, seluruh anggota badan, dan Allah.
"Jadi, apa yang kita perbuat di dunia ini semua ini akan menjadi saksi. Maka berbuatlah yang terbaik dan menjauhkan semua yang dilarang Allah," katanya.
Abdurrani menyatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk itu diharapkan menjadi pelajaran dan dapat diambil hikmahnya, sehingga kasus pelanggaran yang dilarang agama Islam tidak lagi diperbuat atau diulangi. (riz)