Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gaji Perawat Honorer Kecil, Gubernur Ganjar: Minimal UMK

Gaji perawat mestinya tidak lebih kecil dari upah minimal kabupaten/kota (UMK).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Gaji Perawat Honorer Kecil, Gubernur Ganjar: Minimal UMK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi perawat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gaji perawat mestinya tidak lebih kecil dari upah minimal kabupaten/kota (UMK).

Bupati dan wali kota mestinya bisa membuat kebijakan agar kesejahteraan perawat honorer bisa tercukupi. Terlebih jumlahnya di tiap daerah tidak terlalu banyak.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika menerima audiensi ratusan perwakilan Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Jawa Tengah di ruang rapat kantor gubernur, Kamis (7/12/2017).

"Kalau melihat jumlahnya yang cuma sedikit-sedikit harusnya bisa di-UMK-kan, kemampuan anggaran kabupaten dan kota saya kira mampu," kata Ganjar.

Baca: Kabar Baik dari Pertemuan Gubernur Ganjar dan Presiden Jokowi Bahas Guru Tidak Tetap

Baca: Kepada Presiden Jokowi, Ganjar Bakal Tanyakan Nasib Guru Tidak Tetap

Berita Rekomendasi

Dari data yang dimiliki GNPHI Jateng, perawat honorer di Purworejo sejumlah 150 orang bertugas di RSUD dan 75 orang di puskesmas.

Sementara di Kendal sejumlah 304 orang di RSUD dan 160 orang di puskesmas. Di Sukoharjo sebanyak 150 orang di RSUD dan 60 orang di puskesmas.

Dalam forum ini, gubernur juga sempat menelpon Bupati Kendal Mirna Annisa.

Ia menanyakan ke bupati apakah memungkinkan jika perawat honorer digaji sesuai UMK.

Mirna menjawab bahwa hal itu memungkinkan, terlebih Pemkab Kendal di tahun 2018 memiliki program satu desa satu dokter.

Maka, nantinya program itu akan mengikutsertakan para perawat untuk membantu tugas dokter.

Selain itu, Mirna juga merencanakan untuk menyamakan upah perawat dengan upah guru honorer K2.

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas