Mertua vs Menantu Lemparan Piring, Kasus Berakhir di Kantor Polsek Tajinan
Hubungan antara menantu dan mertua yang tidak harmonis bisa berujung penganiayaandan berujung pada urusan hukum.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hubungan antara menantu dan mertua yang tidak harmonis bisa berujung penganiayaandan berujung pada urusan hukum.
Kondisi ini nyata terjadi di Desa Jambearjo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.
Ags (35) terpaksa berurusan dengan Polisi karena sangkaan penganiayaan pada mertuanya sendiri H Nahrowi (55).
Dua warga Desa Jambearjo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang itu terlibat perselisihan yang berujung penganiayaan, Rabu (6/12/2017).
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, kasus tersebut berawal dari cekcok mulut antara tersangka dengan korban.
Saat itu, cekcok mulut yang terjadi sore hari berlanjut hingga malam hari.
"Rupanya, antara tersangka dan korban sama-sama tidak ada yang mengalah hingga cekcok mulut berlangsung sampai malam," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung, Jumat (8/12/2017).
Cekcok mulut antara tersangka dengan korban, menurut Farid, sempat dilerai oleh anggota keluarganya.
Baca: Berawal dari Facebook, Pria Bertato Ini Sukses Perdayai Janda
Namun rupanya cekcok mulut terus terjadi. Hingga akhirnya tersangka tidak kuat menahan emosi dan melemparkan piring keramik yang dipegangnya ke arah korban.
Lemparan piring tersebut mengenai dahi korban dan menyebabkan luka robek. Korban tidak terima atas luka yang dideritanya selanjutnya melapor ke Polsek Tajinan.
Jajaran Polsek Tajinan yang menerima laporan korban langsung melakukan tindak lanjut dengan membawa korban ke Puskesmas Tajinan untuk dilakukan perawatan luka yang dialaminya dan dilakukan visum atas luka tersebut.
Jajaran Polsekpun melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," tutur Farid Fathoni.